Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 & 2 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 & 2 untuk membayar seluruh kewajibannya dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 & 2 atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana (SHM No. 3529 Tanggal 20 Oktober 1999) untuk segera mengosongkan objek tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |