Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
I WAYAN SUDAYASA Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1471/N.1.16/Eku.2/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUDAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Ciung Wanara No. 12 A, Gianyar

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMO : PDM- 735/JEMBRANA/Eku.2/ 10 /2024

 

 

  1. Identitas terdakwa:

I.

Nama Lengkap

:

I WAYAN SUDAYASA

 

Tempat lahir

:

Gilimanuk

 

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun/ 5 Januari 1976

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

alamat Jl. Pogot Gg. III Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana;

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Mekanik

 

Pendidikan

:

SMA

 

KTP

:

5101040501760002

 

 

:

 

 

  1. Status Penahanan dan Penangkapan:

1.

Penangkapan tanggal 25 juli 2024;

2.

Rutan Oleh Penyidik sejak tanggal 26 juli 2024 s/d 14 agustus 2024;

3.

Rutan Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 agustus 2024 s/d 23 september 2024;

4

Rutan perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negara sejak tanggal  24 september 2024 s/d 23 oktober 2024;

4

Rutan oleh penuntut umum sejak tanggal 14 oktober 2024 s/d 02 november 2024;

 

  1.  Isi Dakwaan:

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa I WAYAN SUDAYASA pada kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa alamat jalan Pogot Gg. III Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana,  tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu. yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari saksi I GUSTI NGURAH SUWANTARA  bersama dengan saksi PUTU JODHI ARISETIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gilimanuk diduga ada orang yang bermain judi togel, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan pada kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira Pkl 14.30 wita, kami mendapati ada orang yang bernama I WAYAN SUDAYASA sedang melakukan judi togel diteras rumah yang beralamat Jalan Pogot Gang III, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, setelah dilakukannya diinterogasi  terdakwa I WAYAN SUDAYASA mengakui bahwa memang benar dirinya ada menerima pasangan judi togel.
  • Bahwa selain dengan cara menerima pasangan angka togel dari pemasang yang kemudian diteruskan atau dipasangkan ke situs Togel 4D dengan link URL https://togel4dnaga.net/  dan juga ada angka pasangan dikirim ke Telegram yang pemiliknya bernama HOKO dari Malang;
  • Bahwa terdakwa telah mengenal HOKO pada tahun 2022 yang kemudian terdakwa diajak bekerjasama dalam melakukan penjualan judi togel singapore yang selanjutnya terdakwa menjual judi togel singapore kepada pemasang yang berada di daerah gilimanuk setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin yang dimana libur pada hari selasa dan jumat (seminggu 5 kali) , dengan cara pemasang yang ingin melakukan pemasangan nomor togel singapore kepada terdakwa biasanya menghubungi terdakwa via telepon, chat whatsapp dan ada juga yang datang ke rumah terdakwa untuk melakukan pemasangan nomor judi togel singapore tersebut. Kemudian nomor yang terdakwa dapatkan dari pemasang terdakwa rekap untuk selanjutnya terdakwa kirimkan ke HOKO melalui Telegram dengan nama Telegram ”Sinkleo234” dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Oppo warna putih dengan nomor terpasang 085936668901 dan untuk uang pasangan terdakwa  kirimkan melalui Transfer kepada HOKO menggunakan rekening Bank BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 2360184440. Kemudian uang komisi atau keuntungan yang terdakwa dapatkan terdakwa langsung melakukan pemotongan dari omset pemasangan keseluruhan per harinya sebesar 5% (lima persen). Ketika ada dari pemasang diketahui nomor yang dipasang keluar atau menang maka terdakwa kemudian menghubungi via telepon yang bersangkutan menyampaikan bahwa nomor yang dipasang keluar atau menang dan selanjutnya terdakwapun memberikan uang kemenangan langsung secara cash kepada pemenang;
  • Bahwa yang telah melakukan pemasangan nomor togel judi singapore kepada terdakwa saat terdakwa diamankan polisi yakni seseorang yang bernama ANDRE;
  • Bahwa pada tanggal 24  Juli 2024 dimana dalam percakapan terdapat pasangan nomor togel yaitu:4855*3255*1388*8470*1239*7503*7503*7560*6075*0375*#20+1305#100+855*255*388*470*239*503*560*075*375#5 dimana nomor togel tersebut tersangka dapatkan dari kiriman pesan whatsapp dari ANDRE;
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari ANDRE saat ini, yang dimana terdakwa menghubungi yang bersangkutan tidak bisa dikarenakan nomor terdakwa telah diblokir oleh orang yang bernama ANDRE tersebut
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian dengan menerima pasangan judi togel dari orang lain tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yang terdakwa lakukan dengan cara sembunyi – sembunyi untuk menghindari diketahui petugas kepolisian. bahwa kegiatan perjudian yang telah terdakwa lakukan merupakan kegiatan yang salah dan dilarang oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang serta pihak kepolisian
  • Bahwa terdakwa mengaku mendapat omset pasangan mulai Rp.1.000.000 sampai dengan Rp 2.000.000. ( satu juta sampai dengan dua juta rupiah ) per hari dan dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari;
  • Bahwa disita barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan nomor 085936668901.
  2. 1 (satu) buah handphone  merk Oppo warna biru dengan nomor 081936573378.
  3. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
  4. 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 2360184440 pemilik rekening atas nama I WAYAN SUDAYASA.
  5. Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa I WAYAN SUDAYASA pada kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira pukul 14.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa alamat jalan Pogot Gg. III Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana,  tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. yang  dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari saksi I GUSTI NGURAH SUWANTARA  bersama dengan saksi PUTU JODHI ARISETIAWAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Gilimanuk diduga ada orang yang bermain judi togel, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan pada kamis tanggal 25 Juli 2024, sekira Pkl 14.30 wita, kami mendapati ada orang yang bernama I WAYAN SUDAYASA sedang melakukan judi togel diteras rumah yang beralamat Jalan Pogot Gang III, Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, setelah dilakukannya diinterogasi terdakwa I WAYAN SUDAYASA mengakui bahwa memang benar dirinya ada menerima pasangan judi togel.
  • Bahwa selain dengan cara menerima pasangan angka togel dari pemasang yang kemudian diteruskan atau dipasangkan ke situs Togel 4D dengan link URL https://togel4dnaga.net/  dan juga ada angka pasangan dikirim ke Telegram yang pemiliknya bernama HOKO dari Malang;
  • Bahwa terdakwa telah mengenal HOKO pada tahun 2022 yang kemudian terdakwa diajak bekerjasama dalam melakukan penjualan judi togel singapore yang selanjutnya terdakwa menjual judi togel singapore kepada pemasang yang berada di daerah gilimanuk setiap hari Rabu, Kamis, Sabtu, Minggu dan Senin yang dimana libur pada hari selasa dan jumat (seminggu 5 kali) , dengan cara pemasang yang ingin melakukan pemasangan nomor togel singapore kepada terdakwa biasanya menghubungi terdakwa via telepon, chat whatsapp dan ada juga yang datang ke rumah terdakwa untuk melakukan pemasangan nomor judi togel singapore tersebut. Kemudian nomor yang terdakwa dapatkan dari pemasang terdakwa rekap untuk selanjutnya terdakwa kirimkan ke HOKO melalui Telegram dengan nama Telegram ”Sinkleo234” dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone Oppo warna putih dengan nomor terpasang 085936668901 dan untuk uang pasangan terdakwa  kirimkan melalui Transfer kepada HOKO menggunakan rekening Bank BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 2360184440. Kemudian uang komisi atau keuntungan yang terdakwa dapatkan terdakwa langsung melakukan pemotongan dari omset pemasangan keseluruhan per harinya sebesar 5% (lima persen). Ketika ada dari pemasang diketahui nomor yang dipasang keluar atau menang maka terdakwa kemudian menghubungi via telepon yang bersangkutan menyampaikan bahwa nomor yang dipasang keluar atau menang dan selanjutnya terdakwapun memberikan uang kemenangan langsung secara cash kepada pemenang;
  • Bahwa yang telah melakukan pemasangan nomor togel judi singapore kepada terdakwa saat terdakwa diamankan polisi yakni seseorang yang bernama ANDRE;
  • Bahwa pada tanggal 24  Juli 2024 dimana dalam percakapan terdapat pasangan nomor togel yaitu:4855*3255*1388*8470*1239*7503*7503*7560*6075*0375*#20+1305#100+855*255*388*470*239*503*560*075*375#5 dimana nomor togel tersebut tersangka dapatkan dari kiriman pesan whatsapp dari ANDRE;
  • bahwa terdakwa tidak mengetahui keberadaan dari ANDRE saat ini, yang dimana terdakwa menghubungi yang bersangkutan tidak bisa dikarenakan nomor terdakwa telah diblokir oleh orang yang bernama ANDRE tersebut
  • Bahwa Terdakwa melakukan perjudian dengan menerima pasangan judi togel dari orang lain tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yang terdakwa lakukan dengan cara sembunyi – sembunyi untuk menghindari diketahui petugas kepolisian. bahwa kegiatan perjudian yang telah terdakwa lakukan merupakan kegiatan yang salah dan dilarang oleh pemerintah atau pejabat yang berwenang serta pihak kepolisian;
  • Bahwa terdakwa mengaku mendapat omset pasangan mulai Rp.1.000.000 sampai dengan Rp 2.000.000. ( satu juta sampai dengan dua juta rupiah ) per hari dan dengan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari;
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan Judi Togel Singapore atau judi konvensional tersebut hanyalah sebagai perkerjaan sampingan dan bukan merupakan sebagai satu-satunya sumber mata pencaharian terdakwa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Namun penjualan Judi Togel Singapore atau judi konvensional tersebut terdakwa lakukan untuk mencari uang tambahan agar kekurangan kebutuhan terdakwa dapat terpenuhi dengan terdakwa menjual judi togel singapore;
  • Bahwa disita barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna putih dengan nomor 085936668901.
  2. 1 (satu) buah handphone  merk Oppo warna biru dengan nomor 081936573378.
  3. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
  4. 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor rekening 2360184440 pemilik rekening atas nama I WAYAN SUDAYASA.
  5. Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal Pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Negara,  16   Oktober 2024.

Penuntut Umum,

 

 

I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH

Jaksa Muda/ 198003012007031002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya