Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
LUKAS WIJAYA KARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 294/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2ROSSY PRASETYAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS WIJAYA KARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

     KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

              Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

 Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                 P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM - 119/Jbr/Eoh.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

Nama lengkap

:

LUKAS WIJAYA KARTA. 

NIK

:

3522192404710003.

Tempat lahir

:

Bojonegoro.

Umur/ Tanggal lahir

:

52 Tahun/ 24 April 1971.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Purworejo Rt. 010 Rw. 004, Kelurahan/Desa. Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan/atau Jalan Sedap Malam, Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

 Islam.

Pekerjaan

:

 Karyawan Swasta.

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

-

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan.

-

Ditahan oleh Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan.

-

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

-

-

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

-

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

---------- Bahwa terdakwa LUKAS WIJAYA KARTA pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat dirumah Saksi DEWA AYU NILA WARDANI di Perum Bhayangkara, Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tdak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 wita terdakwa yang merupakan teman dari saksi DEWA AYU NILA WARDANI datang kerumah saksi DEWA AYU NILA WARDANI di Perum Bhayangkara, Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian saksi DEWA AYU NILA WARDANI menyampaikan kepada terdakwa agar membayar hutang di bank dimana terdakwa meminjam nama saksi DEWA AYU NILA WARDANI untuk meminjam uang dibank dengan jaminan BPKB sepeda motor milik saksi DEWA AYU NILA WARDANI, namun terdakwa menolak untuk melunasi hutang tersebut, kemudian terjadilah pertengkaran dan saksi DEWA AYU NILA WARDANI mengusir terdakwa keluar dari rumah saksi DEWA AYU NILA WARDANI, karena terdakwa tidak terima diusir dari rumah saksi DEWA AYU NILA WARDANI terdakwa sempat melempar ember kearah saksi DEWA AYU NILA WARDANI dan pergi, setelah terdakwa pergi saksi DEWA AYU NILA WARDANI menutup dan mengunci gerbang rumah dan masuk kedalam, berselang beberapa saat pada pukul 09.00 wita terdakwa datang kembali dan berteriak untuk masuk kedalam rumah untuk mengambil handphone yang tertinggal didalam rumah saksi DEWA AYU NILA WARDANI, karena tidak dibukakan pintu terdakwa marah dan memanjat pagar besi di atas tembok sisi timur pada bangunan suci (merajan) dan bangunan suci (sanggah lebuh) yang berada di depan rumah Saksi DEWA AYU NILA WARDANI, dengan cara tangan kanan Terdakwa memegang pagar besi pada bangunan suci (merajan) kemudian kaki Terdakwa berusaha naik dengan bertumpu pada tembok lalu Terdakwa naik ke atas pagar dan masuk ke dalam pekarangan merajan selanjutnya Terdakwa meminta handphone miliknya yang sebelumnya tertinggal di dalam rumah Saksi DEWA AYU NILA WARDANI, kemudian handphone tersebut diberikan oleh Saksi DEWA AYU NILA WARDANI kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar dari merajan dengan cara yang sama dengan memanjat dan pada saat turun, tangan Terdakwa masih berpegangan pada besi pagar lalu pagar besi tersebut bengkok/ miring ke timur dan menimpa ujung mahkota (congger) sanggah lebuh yang berada di depan rumah Saksi DEWA AYU NILA WARDANI, selanjutnya Terdakwa mengambil kayu untuk menopang pagar besi tersebut agar kembali tegak, lalu Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mahkota (congger) sanggah lebuh patah dan jatuh ke tanah sehingga tidak dapat disambung lagi serta sudah tidak suci lagi (tercemar), selain itu pagar merajan yang terbuat dari besi juga rusak/ miring ke timur, karena sanggah lebuh yang rusak tersebut harus diganti/ dibangun ulang dan harus di upacarai menurut agama hindu sehingga kerugian yang dialami oleh saksi DEWA AYU NILA WARDANI sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa LUKAS WIJAYA KARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------A T A U----------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa terdakwa LUKAS WIJAYA KARTA pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh tiga bertempat dirumah Saksi DEWA AYU NILA WARDANI di Perum Bhayangkara, Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruwangan atau pekarangan tertutup yang diapakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi dengan segera, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 08.30 wita terdakwa yang merupakan teman dari saksi DEWA AYU NILA WARDANI datang kerumah saksi DEWA AYU NILA WARDANI di Perum Bhayangkara, Banjar Banyubiru, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian saksi DEWA AYU NILA WARDANI menyampaikan kepada terdakwa agar membayar hutang di bank dimana terdakwa meminjam nama saksi DEWA AYU NILA WARDANI untuk meminjam uang dibank dengan jaminan BPKB sepeda motor milik saksi DEWA AYU NILA WARDANI, namun terdakwa menolak untuk melunasi hutang tersebut, kemudian terjadilah pertengkaran dan saksi DEWA AYU NILA WARDANI mengusir terdakwa keluar dari rumah saksi DEWA AYU NILA WARDANI, karena terdakwa tidak terima diusir dari rumah saksi DEWA AYU NILA WARDANI terdakwa sempat melempar ember kearah saksi DEWA AYU NILA WARDANI dan pergi, setelah terdakwa pergi saksi DEWA AYU NILA WARDANI menutup dan mengunci gerbang rumah dan masuk kedalam, berselang beberapa saat pada pukul 09.00 wita terdakwa datang kembali dan berteriak untuk masuk kedalam rumah untuk mengambil handphone yang tertinggal didalam rumah saksi DEWA AYU NILA WARDANI, karena tidak dibukakan pintu terdakwa marah dan memanjat pagar besi di atas tembok sisi timur pada bangunan suci (merajan) dan bangunan suci (sanggah lebuh) yang berada di depan rumah Saksi DEWA AYU NILA WARDANI, dengan cara tangan kanan Terdakwa memegang pagar besi pada bangunan suci (merajan) kemudian kaki Terdakwa berusaha naik dengan bertumpu pada tembok lalu Terdakwa naik ke atas pagar dan masuk ke dalam pekarangan merajan selanjutnya Terdakwa meminta handphone miliknya yang sebelumnya tertinggal di dalam rumah Saksi DEWA AYU NILA WARDANI, kemudian handphone tersebut diberikan oleh Saksi DEWA AYU NILA WARDANI kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa keluar dari merajan dengan cara yang sama dengan memanjat dan pada saat turun, tangan Terdakwa masih berpegangan pada besi pagar lalu pagar besi tersebut bengkok/ miring ke timur dan menimpa ujung mahkota (congger) sanggah lebuh yang berada di depan rumah Saksi DEWA AYU NILA WARDANI, selanjutnya Terdakwa mengambil kayu untuk menopang pagar besi tersebut agar kembali tegak, lalu Terdakwa pulang meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mahkota (congger) sanggah lebuh patah dan jatuh ke tanah sehingga tidak dapat disambung lagi serta sudah tidak suci lagi (tercemar), selain itu pagar merajan yang terbuat dari besi juga rusak/ miring ke timur, karena sanggah lebuh yang rusak tersebut harus diganti/ dibangun ulang dan harus di upacarai menurut agama hindu sehingga kerugian yang dialami oleh saksi DEWA AYU NILA WARDANI sekitar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

------ Perbuatan terdakwa LUKAS WIJAYA KARTA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

Negara, 5 Maret  2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

NI MADE AYU OLIN, SH.

JAKSA PRATAMA/ NIP. 19831211 200912 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya