| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM - 30/N.1.16/Eku.2/01/2026
- INDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : MARIONO
Nomor Identitas : 5101043112690089
Tempat lahir : Gilimanuk
Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 31 Desember 1969
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sandar 05, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Peternak
Pendidikan : SD
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : 23 Oktober 2025 Penahanan
-
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d tanggal 11 November 2025.
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 12 November 2025
s/d tanggal 21 Desember 2025.
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 18 Desember 2025
s/d tanggal 06 Januari 2026.
-
- Perpanjangan PN : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d tanggal 05 Februari 2026.
- DAKWAAN: PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MARIONO pada hari pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat
diingat lagi pada bulan September 2025 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dengan sengaja masuk ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Penginuman sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Sadar 05, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam menuju kawasan hutan Penginuman yang berlokasi di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian, sesampainya di lokasi Terdakwa mencari pohon jati dengan lingkaran kayu kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) cm lalu ditebang menggunakan gergaji tangan hingga pohon jati tersebut tumbang. Setelah tumbang Terdakwa memotong kayu jati tersebut menjadi ukuran kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter. Setelah kayu jati terpotong sesuai dengan ukuran yang diinginkan lalu
Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan cara menaruhnya di bagian belakang dan mengikatnya menggunakan tali karet ban dalam motor untuk dibawa kembali ke rumah Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul
19.00 WITA Terdakwa meninggalkan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana untuk kembali ke rumah Terdakwa membawa potongan kayu jati yang telah ditebang dan dipotong sebelumnya. Sesampainya di rumah Terdakwa, potongan kayu jati tersebut disimpan oleh Terdakwa dengan ditutup menggunakan 1 (satu) buah terpal coklat.
- Bahwa saat diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa rencananya akan membawa kayu jati tersebut ke tempat serkel (tempat pemotongan kayu) yang berlokasi di Banjar Pantai Melaya, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana untuk dipecah menjadi papan dan akan diljual kepada orang yang memerlukan papan kayu jati. Biasanya Terdakwa menjual papan kayu jati tersebut dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar dengan panjang 1 (satu) meter dan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dengan panjang 2 (dua) meter.
- Bahwa lokasi penebangan pohon tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara dengan fungsi Produksi Terbatas Blok Pemanfaatan Petak HP-8 dan HP-9 dan juga merupakan zona penyangga Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat yang dilindungi oleh Pemerintah. Kemudian, dari hasil pengecekan tonggak kayu oleh Ahli I GEDE AGUS SURIAWAN, S.H.,M.H., pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Petak HP-8 dan HP-9 di wilayah UPTD KPH Bali Barat dijelaskan kayu yang ditebang merupakan jenis jati (latin: Tektona Grandis) sebanyak 7 (tujuh) pohon dengan ukuran diameter Ø14 – Ø28 cm dengan panjang diperkirakan 5 – 7 meter.
- Bahwa Terdakwa MARIONO melakukan penebangan terhadap 7 pohon jenis jati (latin : Tektona Grandis) dan mengambil 32 (tiga puluh dua) batang sama dengan 0,777 m3 didalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kehutanan;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- Bahwa jenis kayu jati termasuk dalam Kelompok Kayu Indah I;
- Bahwa volume kayu jati sebagai dasar perhitungan Dana Reboisasi (DR), dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yaitu 0,777 m3;
- Tarif DR Kelompok Kayu Indah I saat ini yaitu 20% x Harga Patokan x volume;
- PSDH dengan perhitungan 10% x harga patokan x volume kayu;
- Harga patokan kayu bulan kecil jenis jati untuk wilayah Bali dan Nusa Teggara senilai Rp. 1.200.000/m3.
|
Dana Reboisasi (DR)
20% x Rp 1.200.000 x 0,777
|
:
|
Rp 186.480,- (seratus delapan puluh enam
empat ratus delapan puluh rupiah).
|
|
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) (10% x Rp. 1.200.000 x 0,777)
|
:
|
Rp 93.240,- (sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah).
|
- Bahwa dari segi ekonomis Negara mengalami kerugian sebesar Rp 279.720 (dua ratus tujuh puluh sembilan tujuh ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan Kayu dari pejabat berwenang dan tujuan Terdakwa melakukan penebangan pohon tanpa ijin adalah untuk mencukupi kebutuhan keluarga Terdakwa.
----------- Perbuatan Terdakwa MARIONO tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 12 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Lampiran I Nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MARIONO pada hari pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira
pukul 08.00 Wita bertempat di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait Terdakwa dicurigai mengangkut kayu dari hasil Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa dengan sengaja masuk ke Kawasan Hutan Produksi Terbatas Blok Penginuman sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jalan Sadar 05, Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam menuju kawasan hutan Penginuman yang berlokasi di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Kemudian, sesampainya di lokasi Terdakwa mencari pohon jati dengan lingkaran kayu kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) cm lalu ditebang menggunakan gergaji tangan hingga pohon jati tersebut tumbang. Setelah tumbang Terdakwa memotong kayu jati tersebut menjadi ukuran kurang lebih 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) meter. Setelah kayu jati terpotong sesuai dengan ukuran yang diinginkan lalu Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut menggunakan sepeda motor Honda Grand warna hitam dengan cara menaruhnya di bagian belakang dan mengikatnya menggunakan tali karet ban dalam motor untuk dibawa kembali ke rumah Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul
19.00 WITA Terdakwa meninggalkan Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana untuk kembali ke rumah Terdakwa membawa potongan kayu jati yang telah ditebang dan dipotong sebelumnya. Sesampainya di rumah Terdakwa, potongan kayu jati tersebut disimpan oleh Terdakwa dengan ditutup menggunakan 1 (satu) buah terpal coklat.
- Bahwa sebanyak 32 (tiga puluh dua) gelondong kayu jati tersebut merupakan hasil dari melakukan penebangan sebanyak 7 (tujuh) pohon kayu jati yang berlokasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dengan rincian lokasi berdasarkan Berita Acara Lacak Balak Polisi Kehutanan Penyelia pada UPTD. KPH. Bali Barat tanggal 24 Oktober 2025 sebagai berikut:
- Tonggak 1 (satu) E 114o 27’,3,720”, S 8o 12’ 31,428”
- Tonggak 2 (dua) E 114o 27’,3,732”, S 8o 12’ 31,535”
- Tonggak 3 (tiga) E 114o 27’,3,354”, S 8o 12’ 30,749”
- Tonggak 4 (empat) E 114o 27’,2,487”, S 8o 12’ 31,048”
- Tonggak 5 (lima) E 114o 27’,3,464”, S 8o 12’ 30,647”
- Tonggak 6 (enam) E 114o 27’,2,034”, S 8o 12’ 30,565”
- Tonggak 7 (tujuh) E 114o 27’,1,938”, S 8o 12’ 30,368”
- Bahwa saat diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa rencananya akan membawa kayu jati tersebut ke tempat serkel (tempat pemotongan kayu) yang berlokasi di Banjar Pantai Melaya, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana untuk dipecah menjadi papan dan akan diljual kepada orang yang memerlukan papan kayu jati. Biasanya Terdakwa menjual papan kayu jati tersebut dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembar dengan panjang 1 (satu) meter dan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar dengan panjang 2 (dua) meter.
- Bahwa lokasi penebangan pohon tersebut merupakan Kawasan Hutan Negara dengan fungsi Produksi Terbatas Blok Pemanfaatan Petak HP-8 dan HP-9 dan juga merupakan zona penyangga Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat yang dilindungi oleh Pemerintah. Kemudian, dari hasil pengecekan tonggak kayu oleh Ahli I GEDE AGUS SURIAWAN, S.H.,M.H., pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Petak HP-8 dan HP-9 di wilayah UPTD KPH Bali Barat dijelaskan kayu yang ditebang merupakan jenis jati (latin: Tektona Grandis) sebanyak 7 (tujuh) pohon dengan ukuran diameter Ø14 – Ø28 cm dengan panjang diperkirakan 5 – 7 meter.
- Bahwa Terdakwa melakukan penebangan terhadap 7 pohon jenis jati (latin : Tektona Grandis) dan mengambil 32 (tiga puluh dua) batang sama dengan 0,777 m3 didalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Kehutanan;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak:
- Bahwa jenis kayu jati termasuk dalam Kelompok Kayu Indah I;
- Bahwa volume kayu jati sebagai dasar perhitungan Dana Reboisasi (DR), dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yaitu 0,777 m3;
- Tarif DR Kelompok Kayu Indah I saat ini yaitu 20% x Harga Patokan x volume;
- PSDH dengan perhitungan 10% x harga patokan x volume kayu;
- Harga patokan kayu bulan kecil jenis jati untuk wilayah Bali dan Nusa Teggara senilai Rp. 1.200.000/m3.
|
Dana Reboisasi (DR)
20% x Rp 1.200.000 x 0,777
|
:
|
Rp 186.480,- (seratus delapan puluh enam
empat ratus delapan puluh rupiah).
|
|
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) (10% x Rp. 1.200.000 x 0,777)
|
:
|
Rp 93.240,- (sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh rupiah).
|
- Bahwa dari segi ekonomis Negara mengalami kerugian sebesar Rp 279.720 (dua ratus tujuh puluh sembilan tujuh ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan berusaha di bidang kehutanan yang sah.
----------- Perbuatan Terdakwa MARIONO tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat
(1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Lampiran I Nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Negara, 15 Januari 2026 Penuntut Umum,
Kadek Cintyadewi Permana, S.H.
Ajun Jaksa Nip.19940529 202012 2 022 |