Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2025/PN Nga | 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
AHMAD MUSTAQIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1797/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id “Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM -50/N.1.16/Eoh.2/09/2025
Nama Terdakwa : AHMAD MUSTAQIM Nomor Induk Kependudukan : 5101011406040007 Tempat Lahir : Jembrana Umur/ Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 14 Juni 2004 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Banjar Kembang, RT/RW : 001/002, Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Agama : Islam Pekerjaan : Belum/tidak bekerja Pendidikan : SD (tidak tamat)
Agustus 2025;
tanggal 03 Oktober 2025;
tanggal 21 Oktober 2025.
Bahwa Terdakwa AHMAD MUSTAQIM bersama-sama dengan Saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat pada bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai cupel,Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
01.45 WITA, terdakwa berjalan menuju ke rumah saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN setibanya dilokasi terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan membawa 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat bersama-sama berjalan menuju ke Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama beralamat di Jalan Pantai Cupel, Kelurahan/Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali setibanya di lokasi terdakwa langsung melihat situasi di sekitar Gudang Pabrik setelah situasi aman lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN masuk ke dalam Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama dengan memanjat pagar sebelah selatan menggunakan kedua
tangan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN sebagai tumpuan dan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN letakkan di atas tembok setelah berhasil masuk ke dalam Gudang saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN dengan membawa 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat langsung menuju ke gulungan kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menarik kabel tersebut hingga panjang sekitar 14 (empat belas) meter lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memotong kabel tersebut menjadi 2 (dua) bagian setelah itu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memikul kabel tersebut menuju ke tembok tempat saksi memasuki gudang tersebut lalu saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN meletakkan kabel tersebut di atas tembok kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN keluar melalui tembok tempat saksi memasuki gudang tersebut setelah saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN berhasil keluar dan bertemu kembali dengan terdakwa lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban SUNARTO ABOEBAKAR langsung menarik kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan panjang sekitar 14 (empat belas) Meter yang sudah terbagi menjadi 2 (dua) bagian tersebut setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memikul kabel tersebut ke semak-semak di sebelah barat gudang pabrik kemudian terdakwa bersama saksi pulang ke rumah masing-masing;
08.00 WITA, terdakwa berjalan menuju ke semak-semak untuk mengupas kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 setibanya dilokasi terdakwa melihat saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN sudah datang terlebih dulu dengan membawa 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat selanjutnya saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN membelah kulit kabel secara perlahan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dengan gagang kayu warna coklat hingga tembaga yang berada didalam kabel tersebut dapat diambil sementara terdakwa memegang kabel setelah mendapatkan semua tembaga dari kabel-kabel tersebut terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung memasukkan tembaga-tembaga tersebut kedalam karung plastik warna putih sementara kulit kabel langsung dibakar disemak-semak kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna White Red, tahun pembuatan 2014, No Pol DK 3020 ZO, Noka : MH1JFJ119EK28748, Nosin : JFJ1E-1286917, setibanya kembali terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario kemudian terdakwa bersama dengan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN menuju ke Banjar tegal Badeng Timur, Kelurahan/Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan membawa tembaga-tembaga yang sudah dimasukkan ke dalam kantung plastik warna putih tersebut setibanya dilokasi terdakwa bersama saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN langsung menjual tembaga-tembaga tersebut kepada saksi WAGIRIN dengan berat sekitar 14 (empat belas) kilogram dengan harga perkilo sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sementara saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN mendapatkan sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mengantarkan saksi AHMAD RENDI KURNIAWAN kembali kerumahnya setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa;
Perbuatan Terdakwa AHMAD MUSTAQIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
MAULANA ICHSAN, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |