Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Nga Penyidik Polres Jembrana I KOMANG ARI ARTHA GINAWA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/75/I/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Penyidik Polres Jembrana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ARI ARTHA GINAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Negara yang beralamat di Banjar Air Anakan, Desa banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tedakwa I KOMANG ARI ARTHA GINAWA telah menendang pintu depan Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Negara yang dalam keadaan tertutup dan terkunci dengan menggunakan kaki kanan sehingga pintu tersebut terbuka dan menjadi rusak yang mana pada saat kejadian saksi verada di dalam kantor tersebut. Dengan kejadian tersebut pihak Kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah).-

perbuatan terdakwa diancam pasal Pasal 407 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya