Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Made Ayu Olin,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
I GST KADEK ALIT PUTRA MERTAYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1369/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Ayu Olin,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GST KADEK ALIT PUTRA MERTAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                 P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 32/N.1.16/Eoh.2/07/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     I GST KADEK ALIT PUTRA MERTAYASA

:     5101022105930002

 

Tempat lahir                                           :     Yehembang

Umur/tanggal lahir                                 :     32 tahun / 21 Mei 1993

Jenis kelamin                                          :     Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan               :     Indonesia

Tempat tinggal                                       :     Banjar Sekar Kejula, Desa Yehembang, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana

Agama                                                    :     Hindu

Pekerjaan                                                :     Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                              :     SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                 :     Tanggal 11 Mei 2025

 

    1. Penahanan Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

 

:     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 11-05-2025 s/d 30-05-2025

:     Rutan Polsek Melaya sejak tanggal 31-05-2025 s/d 09-07-2025

 

    1. Penuntut Umum                            :     Rutan Negara Kelas IIB sejak tanggal 17-07-2025 s/d 05-08-2025

 

  1. DAKWAAN:

 

-----------------Bahwa Terdakwa I GUSTI KADEK ALIT PUTRA MERTAYASA, pada hari

Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2025 bertempat di Warung milik Saksi Korban NURWATI yang beralamat Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk, Banjar Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •        
       
         
     

    Bahwa pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi DK 8948 IH pergi ke warung yang sekaligus tempat tinggal Saksi NURWATI yang beralamat Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya, Kecamatan

 

Melaya, Kabupaten Jembrana untuk membeli kopi, sekira pukul 19.00 WITA terdakwa sampai di warung Saksi Korban NURWATI terdakwa langsung masuk mengobrol dengan Saksi Korban NURWATI, kemudian saksi NURWATI mengajak Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengobrol. Setelah beberapa saat, saksi Korban NURWATI pergi ke kamar mandi yang jaraknya kurang lebih 15 (lima belas) meter dari kamar Saksi NURWATI, sedangkan Terdakwa masih berada di dalam kamar tersebut, pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet di rak plastik yang tidak ada penutupnya, terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dan mengeluarkan isinya lalu memasukkan ke dalam saku celana Terdakwa sedangkan dompet warna hitam bertuliskan “Hijab because You’re Worth It” ditaruh kembali di rak palstik tersebut. Setelah Saksi Korban NURWATI datang terdakwa langsung membayar kopi dan berpamitan untuk pulang, dan tanpa sengaja terdakwa menabrak Saksi AGUS ARINI yang sedang duduk di depan warung, lalu terdakwa pergi begitu saja ke arah timur menggunakan sepeda motor .

  • Bahwa terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), terdakwa pergunakan untuk mengisi bahan bakar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di SPBU Tuwed dan minum-minum dikafe sebesar Rp.2.960 .000,- dan masih tersisa sebesar Rp.1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah KTP atas nama NURWATI, 1 (satu) buah STNK milik Tetangga Saksi NURWATI terdakwa tidak mengetahui jatuh dimana.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban NURWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.

 

 

 

Negara, 01 Agustus 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

NI MADE AYU OLIN, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198312112009122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

           
     
   
     
 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya