Petitum |
- PETITUM
- DALAM PROVISI
- Menunda/menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Negara sesuai dengan Penetapan Eksekusi No. 4/Pdt.Eks/2018/PN.Nga tertanggal 12 Juli 2018;-----------------------------------------------------
- Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Negara untuk diangkat;-----------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;------------------------
- Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur;------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa bidang (-bidang) tanah seluas kurang lebih 11.370 m (sebelas ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) dengan SHGB Nomor. 5, Nomor 6, Nomor 7, Nomor 8, Nomor 9, Nomor 10 dan Nomor 11 dengan nama pemegang Hak PT. Jaya Paperina Persada dahulu SHM Nomor 2423, 2499, 2503, 2966, 3114, 3231 dan 3527, Banyubiru, terdaftar atas nama Edward Hanafi yang terletak di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali, adalah merupakan milik dari Pelawan I dan Pelawan II berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Jaya Paperina Persada Nomor. 35 tanggal 09 April 2018 yang dibuat di Kantor Notaris Bonar Sihombing, SH., Notaris di Jakarta;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;-----------------
SUBSIDAIR
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, dapat kiranya berkenan memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo at bono) |