Dakwaan |
Pada hari Senin, tanggal, 10 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 wita Tim yang terdiri dari Satpol.PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Cabang Bali melakukan patroli penertiban terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Jembrana tepatnya di Jalan Sedap Malam Gang Semangka, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan Terdakwa I KETUT SUANDA, yang beralamat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menjualbelikan daging anjing yang sudah disetok di dalam frezer belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam Gang Semangka, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing |