Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2.ROSSY PRASETYAWATI, SH.
PUTU JUNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1605/N.1.16/Eoh.2/APB/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H.
2ROSSY PRASETYAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU JUNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

           KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

          KEJAKSAAN TINGGI BALI

         KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

                            Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213

                       Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id

 

 

”Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM -770/Jbr/Eoh.2/10/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

PUTU JUNIAWAN.

NIK

:

5108043112860127.

Tempat Lahir

:

Sidetapa (Kabupaten Buleleng).

Umur/ Tanggal Lahir

:

37 Tahun/ 31 Desember 1986.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Banjar Dinas Lakah Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Industri/ Buruh Harian.

Pendidikan

:

SD (Tidak Lulus).

  1. PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Ditahan oleh Penyidik
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

:

 

:

 

:

 

Tanggal 18 September 2024.

Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 19 September 2024 s/d tanggal 08 Oktober 2024.

Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 28 Oktober 2024.

Di Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d tanggal 11 November 2024.

 

  1. DAKWAAN :

-----           Bahwa Terdakwa PUTU JUNIAWAN pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Banjar Dinas Lakah Rt. 000 Rw. 000, Kelurahan/Desa. Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, sebagaimana Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa telah membeli dan/atau menerima gadai dari Saksi PUTU SUARDIANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No. Polisi DK-5694-ZG ; No. Rangka : MH3SG5620MK442700 ; No. Mesin : G3L8E0862765 ; dengan harga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sepeda motor dimaksud berupa BPKB dan STNK.
  • Bahwa Terdakwa telah mengetahui terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No. Polisi DK-5694-ZG merupakan hasil dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Saksi PUTU SUARDIANA.
  • Bahwa setelah transaksi jual-beli dan/atau gadai tersebut dilakukan, Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut dirumah Terdakwa, dengan mengganti plat nomor sepeda motor dimaksud yang sebelumnya dengan No. Polisi DK-5694-ZG menjadi DK-6148-ABH dan Terdakwa juga mengecat bagian velg sepeda motor tersebut yang sebelumnya berwarna kuning emas/ gold menjadi warna hitam, agar tidak diketahui oleh Pihak Kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli dan/atau menerima gadai berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No. Polisi DK-5694-ZG tersebut adalah untuk dijual kembali sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi FATHURRAHIM mengalami kerugian sekira Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----           Perbuatan Terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------

 

 

Jembrana,           November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

ROSSY PRASETYAWATI, SH.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19940330 202012 2 018

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya