| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM -25/N.1.16/Eku.2/10/2025
P-29
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : NUR AZIZ Alias AZIZ COY
Nomor Induk Kependudukan : 3321120801870004 Tempat Lahir : Demak
Umur/ Tanggal Lahir : 38 Tahun/ 08 Januari 1987 Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. KedungMalang , RT. 001,RW. 000, Desa/Kelurahan
Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (berijazah)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tidak dilakukan penangkapan.
- Penahanan
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan;
- DAKWAAN : PERTAMA
Bahwa Terdakwa NUR AZIZ Alias AZIZ COY, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak- tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/ atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saat terdakwa NUR AZIZ Alias AZIZ COY menghubungi saksi SUARDI untuk menawarkan cumi-cumi cantik lalu saksi SUARDI mengatakan “apabila cumi-cuminya bagus akan dibeli” kemudian terdakwa mulai membeli dan mengumpulkan cumi-cumi cantik dari para nelayan yang ada di wilayah Demak dan Jepara hingga terkumpul cumi-cumi cantik seberat 547 (lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram lalu terdakwa menyewa 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Daihatsu Grandmax jenis pickup warna putih type S402RP-PMRFJJ KJ dengan Nopol H 9403 LQ nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 milik saksi AGUS WAHYUDI untuk terdakwa gunakan mengangkut dan melakukan pengiriman terhadap cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram dari Jepara menuju ke Bali kemudian terdakwa memasukkan cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram tersebut ke dalam 18 (delapan belas) buah sterofoam dan 2 (dua) buah cooler box setelah itu 18 (delapan belas) buah sterofoam dan 2 (dua) buah cooler box dimuat ke atas 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Daihatsu Grandmax jenis pickup warna putih type S402RP-PMRFJJ KJ dengan Nopol H 9403 LQ nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 dengan di ditutupi 2 (dua) buah terpal plastic berwarna biru kemudian terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD BAHRUDDIN untuk membantu terdakwa melakukan pengiriman cumi-cumi tersebut lalu Saksi MUHAMMAD BAHRUDDIN mengiyakan ajakan dari terdakwa setelah itu terdakwa menjemput Saksi MUHAMMAD BAHRUDDIN;
- Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD BAHRUDDIN dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Daihatsu Grandmax jenis pickup warna putih type S402RP-PMRFJJ KJ dengan Nopol H 9403 LQ nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 yang memuat cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram yang sudah di masukkan ke dalam 18 (delapan belas) buah sterofoam dan 2 (dua) buah cooler box di ditutupi 2 (dua) buah terpal plastic berwarna biru dengan tanpa dilengkapi oleh surat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat berangkat dari Jl. KedungMalang, Desa/Kelurahan Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah menuju ke Kabuaten Jembrana, Provinsi Bali;
- Bahwa saat terdakwa melintasi Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas ditreskrimsus polda bali terhadap terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Daihatsu Grandmax jenis pickup warna putih type S402RP-PMRFJJ KJ dengan Nopol H 9403 LQ nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 dikendarai oleh terdakwa, ditemukan cumi-cumi seberat 547 (lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram yang sudah di masukkan ke dalam 18 (delapan belas) buah sterofoam dan 2 (dua) buah cooler box di ditutupi 2 (dua) buah terpal plastic berwarna biru, 1 (satu) Lembar STNK R-4 Daihatsu Grandmax jenis Pickup berwarna putih dengan Nopol H 9403 LQ dengan nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 a.n PT ARMADA AKMUR ABADI, 2 (dua) lembar Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media pembawa dengan nomor 35020DK3250602171722GYA0ZP, 1 (satu) lembar boarding pass keberangkatan Reg Ketapang-Gilimanuk dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat Kesehatan dari tempat pengeluaran ditetapkan oleh pemerintah Pusat terhadap cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Bali untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengangkut cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram dari Jepara menuju ke Bali tersebut tanpa dilengkapi surat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat;
- Bahwa terhdap barang bukti cumi-cumi seberat 546(lima ratus empat puluh enam) Kilogram telah di lakukan pemusnahan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 18 Juli 2025 dan untuk sisa barang bukti cumi-cumi seberat 1 (satu) Kilogram disisihkan sebagai sample uji pemeriksaan laboratorium;
- Bahwa barang bukti sample cumi-cumi tersebut termasuk kategori Tidak Memenuhi sehingga Tidak Disarankan/Tidak Layak untuk dikonsumsi karena mengandung bakteri yang bersifat pathogen (menyebabkan penyakit) dan berbahaya bagi konsumen sebagaimana kesimpulan Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar Nomor : B.1206/BKIPM.DPS/KP.120/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. Putu Eka Sudaryatma, Ph.D,selaku Ketua Tim kerja Pengawasan Kesehatan Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan Balai KIPM Denpasar.
Perbuatan Terdakwa NUR AZIZ Alias AZIZ COY sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NUR AZIZ Alias AZIZ COY, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak- tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat dipinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal saat terdakwa NUR AZIZ Alias AZIZ COY menghubungi saksi SUARDI untuk menawarkan cumi-cumi cantik lalu saksi SUARDI mengatakan “apabila cumi-cuminya bagus akan dibeli” kemudian terdakwa mulai membeli dan mengumpulkan cumi-cumi cantik dari para nelayan yang ada di wilayah Demak dan Jepara hingga terkumpul cumi-cumi cantik seberat 547 (lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram lalu terdakwa menyewa 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Daihatsu Grandmax jenis pickup warna putih type S402RP-PMRFJJ KJ dengan Nopol H 9403 LQ nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 milik saksi AGUS WAHYUDI untuk terdakwa gunakan mengangkut dan melakukan pengiriman terhadap cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram dari Jepara menuju ke Bali kemudian terdakwa
memasukkan cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram tersebut ke dalam 18 (delapan belas) buah sterofoam dan 2 (dua) buah cooler box setelah itu 18 (delapan belas) buah sterofoam dan 2 (dua) buah cooler box dimuat ke atas 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Daihatsu Grandmax jenis pickup warna putih type S402RP-PMRFJJ KJ dengan Nopol H 9403 LQ nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 dengan di ditutupi 2 (dua) buah terpal plastic berwarna biru kemudian terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD BAHRUDDIN untuk membantu terdakwa melakukan pengiriman cumi-cumi tersebut lalu Saksi MUHAMMAD BAHRUDDIN mengiyakan ajakan dari terdakwa setelah itu terdakwa menjemput Saksi MUHAMMAD BAHRUDDIN;
- Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD BAHRUDDIN dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Daihatsu Grandmax jenis pickup warna putih type S402RP-PMRFJJ KJ dengan Nopol H 9403 LQ nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 yang memuat cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram yang sudah di masukkan ke dalam 18 (delapan belas) buah sterofoam dan 2 (dua) buah cooler box di ditutupi 2 (dua) buah terpal plastic berwarna biru tanpa dilengkapi surat-surat pelaporan dan penyerahan media pembawa dari tempat karantina setempat yang ditetapkan dari pemerintah pusat berangkat dari Jl. KedungMalang, Desa/Kelurahan Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah menuju ke Kabuaten Jembrana, Provinsi Bali;
- Bahwa saat terdakwa memasuki Pelabuhan gilimanuk terdakwa tidak melakukan pelaporan Pemasukan atau Pengeluaran terhadap media pembawa yang dibawa oleh terdakwa berupa cumi- cumi seberat 547 (lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram kemudian saat terdakwa melintasi Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Petugas ditreskrimsus polda bali terhadap terdakwa dan terhadap 1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Daihatsu Grandmax jenis pickup warna putih type S402RP-PMRFJJ KJ dengan Nopol H 9403 LQ nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 dikendarai oleh terdakwa, ditemukan cumi-cumi seberat 547 (lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram yang sudah di masukkan ke dalam 18 (delapan belas) buah sterofoam dan 2 (dua) buah cooler box di ditutupi 2 (dua) buah terpal plastic berwarna biru, 1 (satu) Lembar STNK R-4 Daihatsu Grandmax jenis Pickup berwarna putih dengan Nopol H 9403 LQ dengan nomor rangka MHKP3CA1JJK179525 dan Nomor Mesin 3SZDGR8324 a.n PT ARMADA AKMUR ABADI, 2 (dua) lembar Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media pembawa dengan nomor 35020DK3250602171722GYA0ZP, 1 (satu) lembar boarding pass keberangkatan Reg Ketapang-Gilimanuk dan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat pelaporan pemasukan atau penyerahan media pembawa dari tempat karantina setempat yang ditetapkan dari pemerintah pusat terhadap cumi-cumi seberat 547(lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Bali untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa dalam mengangkut cumi-cumi seberat 547 (lima ratus empat puluh tujuh) Kilogram dari Jepara menuju ke Bali tersebut tanpa dilengkapi surat pelaporan emasukan atau pengeluaran media pembawa dari tempat karantina setempat yang ditetapkan dari pemerintah pusat;
- Bahwa terhdap barang bukti cumi-cumi seberat 546(lima ratus empat puluh enam) Kilogram telah di lakukan pemusnahan sebagaimana berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 18 Juli 2025 dan untuk sisa barang bukti cumi-cumi seberat 1 (satu) Kilogram disisihkan sebagai sample uji pemeriksaan laboratorium;
- Bahwa barang bukti sample cumi-cumi tersebut termasuk kategori Tidak Memenuhi sehingga Tidak Disarankan/Tidak Layak untuk dikonsumsi karena mengandung bakteri yang bersifat pathogen (menyebabkan penyakit) dan berbahaya bagi konsumen sebagaimana kesimpulan Hasil Uji Pemeriksaan Laboratorium Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Denpasar Nomor : B.1206/BKIPM.DPS/KP.120/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh drh. Putu Eka Sudaryatma, Ph.D,selaku Ketua Tim kerja Pengawasan Kesehatan Ikan dan Keamanan Hasil Perikanan Balai KIPM Denpasar.
Perbuatan Terdakwa NUR AZIZ Alias AZIZ COY sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 88 huruf c Jo. Pasal 35 Ayat (1) huruf c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Negara, 03 November 2025 Penuntut Umum
MAULANA ICHSAN, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199701092022031002 |