Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
I Gusti Ngurah Putu Agus Tama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -501/N.1.16/Ft.3/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Gusti Ngurah Putu Agus Tama[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDS-        /N.1.16/Ft.3/04/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA 5101023112780077

Tempat lahir

:

Penyaringan

Umur/tanggal lahir

:

45 tahun / 31 Desember 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Anyar Kelod,Desa Penyaringan,Kecamatan Mendoyo

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

22 Februari 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 22 April 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal…

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

----------------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA telah melakukan tindak pidana pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di depan Toko B. Indra yang beralamat di Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan di rumah kos Tersangka I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA yang beralamat di Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak  dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

No

Merk Hasil Tembakau

Jumlah

1

Albaik Green Ice

6 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

2

UC

3 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

3

Jangger

6 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

 

  • Kemudian sekira pukul 10.30 WITA penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar, beberapa petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar dan Terdakwa pergi menuju ke rumah kos Terdakwa yang berada di Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Setiba di kos Terdakwa pada pukul 11.00 WITA, kemudian penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari dalam rumah kos tersebut. Penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai di depan rumah kos Terdakwa yang diakui merupakan milik Terdakwa dengan detail barang bukti sebagai berikut:

No

Merk Hasil Tembakau

Jumlah

  1.  

Dalill Bold

2 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 8 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Aswad

2 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Milo Mild

4 Bungkus @ 16 Batang

  1.  

Jangger

5 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 5 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

H&D Light

5 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 6 Bungkus @ 20 Batang

  • Bahwa total rokok yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

No.

Jenis Barang

Jumlah

  1.  

Albaik Green Ice

6 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

UC

3 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Jangger

11 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 5 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Dalill Bold

2 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 8 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Aswad

2 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Milo Mild

4 Bungkus @ 16 Batang

  1.  

H&D Light

5 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 6 Bungkus @ 20 Batang

 

  • Selanjutnya sekira pukul 13.45 WITA penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar dan beberapa orang Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar beserta Terdakwa menuju ke rumah kakek Terdakwa yang berada di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Setiba di lokasi sekira pukul 14.00 WITA, penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar melakukan penggeledahan di rumah atau bangunan yang berada di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan atas nama Saksi I KADEK WINASTRA dan pemilik rumah Saksi I GEDE ARMADA. Hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang melanggal Undang-Undang Cukai.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh rokok tidak dilekati pita cukai tersebut dari seseorang yang mengaku bernama HENDRA (DPO) dan Terdakwa berkomunikasi dengan HENDRA (DPO) melalui aplikasi Whatsapp yang ada di Handphone merk OPPO A15 milik Terdakwa. Terdakwa mengenal HENDRA (DPO) dari seseorang yang bernama SUDIR dan NYOMAN yang beralamat di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. HENDRA (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual rokok tanpa pita cukai tersebut dan mengijinkan Terdakwa untuk mengambil rokok tanpa dilekati pita cukai terlebih dahulu dan untuk di kemudian hari membayarnya setelah rokok tanpa pita cukai tersebut laku. Terdakwa mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut dari HENDRA (DPO) di pinggir jalan sekitar Tegal Cangkring, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
  • Bahwa Terdakwa mengakui telah menawarkan, menyimpan dan memiliki rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sebagai barang dagangan untuk tujuan dijual dan mendapatkan keuntungan karena banyak yang mencari rokok tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan/menjual rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut di daerah sekitar Mendoyo, Bali dan Terdakwa sudah menyediakan atau menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut sejak bulan Agustus 2023 hingga bulan Februari 2024.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan/menjual rokok tanpa pita cukai tersebut dengan dengan harga sebagai berikut:

Merk

Harga Jual

Albaik Green Ice

Rp. 84.000 / Slope

UC

Rp. 84.000 / Slope

Jangger

Rp. 87.000 / Slope

Dalill Bold

Rp. 65.000 / Slope

Aswad

Rp. 65.000 / Slope

Milo Mild

Rp. 53.000 / Slope

H&D Light

Rp. 122.000 / Slope

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah pernah memperoleh keuntungan dari kegiatan Terdakwa menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, dari setiap slop yang terjual Terdakwa mendapat keuntungan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa jika barang bukti berupa rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai yang disita oleh penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar berhasil dijual oleh Terdakwa, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Ahli WISNU NUGRAHINI menerangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA tersebut adalah sebesar Rp 5.841.637,78 (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma tujuh delapan rupiah). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 tanggal 15 Desember 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, tarif cukai terendah untuk BKC HT jenis SKM adalah Rp. 746,00 per batang dan tarif cukai terendah untuk BKC HT jenis SPM adalah Rp. 794,00 per batang, maka kerugian terendah negara akibat dari perbuatan tersebut di atas dapat dihitung sebagai berikut:
  1. Nilai Cukai (SKM)           = (2.464 batang) x Rp. 746,00 = Rp. 1.838.144,00 (Satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah)
  2. Nilai Cukai (SPM) = (3.420 batang) x Rp. 794,00 = Rp. 2.715.480,00 (Dua juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah)
  3.  Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SKM = 2.464 batang x 9,9% x Rp 1.380,- = Rp. 336.631,68,- (Tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu koma enam puluh delapan rupiah)
  4. Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SPM = 3.420 batang x 9,9% x Rp 1.465,- = Rp. 496.019,7,- (Empat ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan belas koma tujuh rupiah)
  5. Pajak Rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
  6. Pajak Rokok SKM = 10% x Rp 1.838.144,- = Rp 183.814,4,- (Seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat belas koma empat rupiah)
  7. Pajak Rokok SPM = 10% x Rp 2.715.480,- = Rp 271.548,- (Dua ratus tujuh puluh satu lima ratus empat puluh delapan rupiah)

Total pungutan negara yang tidak dibayarkan = Nilai Cukai + Pajak Pertambahan Nilai + Pajak Rokok =  Rp 4.553.624,- + Rp 832.651,38,- + Rp 455.362,4 = Rp 5.841.637,78 (Lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma tujuh delapan rupiah).

 

----------------Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  39  Tahun  2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------------Bahwa Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA telah melakukan tindak pidana pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di depan Toko B. Indra yang beralamat di Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan di rumah kos Tersangka I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA yang beralamat di Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 22 Februari 2024 penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan rokok ilegal oleh sales di Kabupaten Jembrana. Menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA, penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar dan beberapa orang Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap seseorang bernama Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA di depan Toko B. Indra yang beralamat di Yeh Embang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Saat itu Terdakwa membawa sebuah tas yang diduga berisi rokok illegal sambil mengendarai sepeda motor Vario nomor polisi DK 3704 ZI milik tetangga Terdakwa yang bernama ANI. Pada saat dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar dan beberapa petugas Bea dan Cukai Denpasar, Terdakwa mencoba untuk melarikan diri sehingga beberapa orang Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Setelah Terdakwa berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap motor Vario nomor polisi DK 3704 ZI yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditemukan bahwa Terdakwa memiliki dan membawa rokok tidak dilekati pita cukai dengan merek sebagai berikut.

No

Merk Hasil Tembakau

Jumlah

1

Albaik Green Ice

6 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

2

UC

3 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

3

Jangger

6 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

 

  • Kemudian sekira pukul 10.30 WITA penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar, beberapa petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar dan Terdakwa pergi menuju ke rumah kos Terdakwa yang berada di Desa Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Setiba di kos Terdakwa pada pukul 11.00 WITA, kemudian penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar meminta Terdakwa untuk mengeluarkan barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari dalam rumah kos tersebut. Penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai di depan rumah kos Terdakwa yang diakui merupakan milik Terdakwa dengan detail barang bukti sebagai berikut:

No

Merk Hasil Tembakau

Jumlah

  1.  

Dalill Bold

2 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 8 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Aswad

2 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Milo Mild

4 Bungkus @ 16 Batang

  1.  

Jangger

5 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 5 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

H&D Light

5 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 6 Bungkus @ 20 Batang

  • Bahwa total rokok yang tidak dilekati pita cukai yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

No.

Jenis Barang

Jumlah

  1.  

Albaik Green Ice

6 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

UC

3 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Jangger

11 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 5 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Dalill Bold

2 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 8 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Aswad

2 Bungkus @ 20 Batang

  1.  

Milo Mild

4 Bungkus @ 16 Batang

  1.  

H&D Light

5 Slop @ 10 Bungkus @ 20 Batang + 6 Bungkus @ 20 Batang

 

Merk

Harga Jual

Albaik Green Ice

Rp. 84.000 / Slope

UC

Rp. 84.000 / Slope

Jangger

Rp. 87.000 / Slope

Dalill Bold

Rp. 65.000 / Slope

Aswad

Rp. 65.000 / Slope

Milo Mild

Rp. 53.000 / Slope

H&D Light

Rp. 122.000 / Slope

 

  • Bahwa Terdakwa mengakui sudah pernah memperoleh keuntungan dari kegiatan Terdakwa menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, dari setiap slop yang terjual Terdakwa mendapat keuntungan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp 7.000,- (tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa jika barang bukti berupa rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai yang disita oleh penyidik KPPBC Tipe A Pabean A Denpasar berhasil dijual oleh Terdakwa, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Ahli WISNU NUGRAHINI menerangkan kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA tersebut adalah sebesar Rp 5.841.637,78 (lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma tujuh delapan rupiah). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 192/PMK.010/2021 tanggal 15 Desember 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, tarif cukai terendah untuk BKC HT jenis SKM adalah Rp. 746,00 per batang dan tarif cukai terendah untuk BKC HT jenis SPM adalah Rp. 794,00 per batang, maka kerugian terendah negara akibat dari perbuatan tersebut di atas dapat dihitung sebagai berikut:
  1. Nilai Cukai (SKM)          = (2.464 batang) x Rp. 746,00 = Rp. 1.838.144,00 (Satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah)
  2. Nilai Cukai (SPM) = (3.420 batang) x Rp. 794,00 = Rp. 2.715.480,00 (Dua juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus delapan puluh rupiah)
  3.  Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SKM = 2.464 batang x 9,9% x Rp 1.380,- = Rp. 336.631,68,- (Tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu koma enam puluh delapan rupiah)
  4. Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) SPM = 3.420 batang x 9,9% x Rp 1.465,- = Rp. 496.019,7,- (Empat ratus Sembilan puluh enam ribu sembilan belas koma tujuh rupiah)
  5. Pajak Rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
  6. Pajak Rokok SKM = 10% x Rp 1.838.144,- = Rp 183.814,4,- (Seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat belas koma empat rupiah)
  7. Pajak Rokok SPM = 10% x Rp 2.715.480,- = Rp 271.548,- (Dua ratus tujuh puluh satu lima ratus empat puluh delapan rupiah)

Total pungutan negara yang tidak dibayarkan = Nilai Cukai + Pajak Pertambahan Nilai + Pajak Rokok =  Rp 4.553.624,- + Rp 832.651,38,- + Rp 455.362,4 = Rp 5.841.637,78 (Lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tujuh koma tujuh delapan rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa I GUSTI NGURAH PUTU AGUS TAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  39  Tahun  2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.----------

 

 

Negara, 18 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014

Pihak Dipublikasikan Ya