Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Mearthi, SH.MH.
2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
I MADE WIDIARSA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1296/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Mearthi, SH.MH.
2Muhammad Faisal Arifuddin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE WIDIARSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara-Jembrana, 82213 Telp / fax: (0365) 41164 www.kejari-jembrana.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 658 /N.1.16/Eoh.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

I MADE WIDIARSA.

Nomor Identitas

:

5101021901660002

Tempat lahir

:

Tegalcangkring.

Umur/tanggal lahir

:

58 tahun / 19 Januari 1966.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Lingkungan Bilukpoh Kelurahan Tegalcangkring Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

SMA.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan                :

Tidak dilakukan penangkapan.

        1. Penahanan       

 

  • Penyidik               :

Tidak dilakukan penahanan

  • Perpanjangan PU :

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum  :

Sejak Tgl.12 September 2024 sampai dengan Tgl. 01 Oktober 2024

  • Jenis Penahanan  :

Rutan Kelas IIB Negara di Negara

 

  1. DAKWAAN

     PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa I MADE WIDIARSA pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal terdakwa selaku Bendahara / Patengen Desa Adat Tegalcangkring yang bertugas menerima dan mengelola uang kas Desa Adat Tegalcangkring berdasarkan SK Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 177/SK-K/MDA-Pbali/XII/2020, tanggal 08 Desember 2020 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Tegalcangkring Masa Bakti 2018 s/d 2023 atas nama I MADE WIDIARSA selaku Patengen ;

-    Bahwa didalam pelaksanaan tugas selaku Bendahara / Patengen Desa Adat Tegalcangkring terdakwa menerima upah / gaji yang dibayarkan setiap bulan ;

-    Bahwa Desa Adat Tegalcangkring pada Tahun 2022 memiliki pemasukan Rp. 1.308.068.615,- dengan perincian sebagai berikut :

No.

Uraian Pemasukan

Jumlah Pemasukan

(Rp.)

1.

Saldo kas tahun 2021

183.144.500,-

2.

20?ri SHU Tahun 2021

173.550.215,-

3.

Dana abadi (deposito) pecatu Pura Puseh

137.240.000,-

4.

Dana BKK APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2022

300.000.000,-

5.

Dana BKK APBD Kabupaten Jembrana T.A. 2022

177.400.000,-

6.

Dana bantuan dari Kelurahan Tegalcangkring

26.000.000,-

7.

Saldo piodalan Pura Puseh

21.527.500,-

8.

Punia dari Wakil Bupati Jembrana saat Piodalan Pura Puseh

4.400.000,-

9.

Saldo piodalan jelih Pura Dalem

34.744.400,-

10.

Punia dari Wakil Bupati Jembrana saat Piodalan Pura Dalem

2.200.000,-

11.

Dana Penanjung batu dari I WAYAN SUARYA

200.000,-

12.

Hasil penjualan air mineral sisa karya

900.000,-

13.

Dana kematian di Setra

570.000,-

14.

Kontribusi dari BUPDA Mart

8.972.000,-

15.

Pemasukan pasar sengol / parkir

12.000.000,-

16.

Punia wajib dari LPD untuk piodalan Kahyangan

60.000.000,-

17.

Sesari Galungan dan Kuningan

1.620.000,-

18.

Pinjaman dari LPD Desa Adat Tegalcangkring

163.000.000,-

19.

Dana sisa Pembangunan wantilan

600.000,-

Jumlah

1.308.068.615,-

-    Bahwa Pemasukan Dana Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 tersebut bersumber dari :

Dana Pemerintah sejumlah = Rp. 510.000.000,- dengan perincian yaitu :

Dana BKK APBD Semesta Berencana Prov. Bali

300.000.000,-

Dana BKK APBD Kabupaten Jembrana

177.400.000,-

Dana bantuan Kelurahan Tegalcangrking untuk Piodalan Pura Puseh & Pura Dalem

26.000.000,-

Punia Wakil Bupati Jembrana untuk Piodalan Pura Puseh (voucher)

4.400.000,-

Punia Wakil Bupati Jembrana untuk Piodalan Pura Dalem (voucher)

2.200.000,-

JUMLAH

510.000.000,-

Bukan dari dana Pemerintah sejumlah Rp. 798.068.615,- dengan perincian yaitu :

01-01-2022

Saldo kas tahun 2021

183.144.500,-

02-01-2022

20?ri SHU Tahun 2021

173.550.215,-

20-05-2022

Dana abadi pecatu Pura Puseh I

97.240.000,-

24-11-2022

Dana abadi pecatu Pura Puseh II

40.000.000,-

30-06-2022

Saldo piodalan Pura Puseh

21.527.500,-

26-08-2022

Saldo piodalan jelih Pura Dalem

34.744.400,-

05-05-2022

Dana Penanjung batu dari I WAYAN SUARYA

200.000,-

30-08-2022

Hasil penjualan air mineral sisa karya

900.000,-

31-12-2022

Dana kematian di Setra                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

570.000,-

31-12-2022

Kontribusi dari BUPDA Mart

8.972.000,-

31-12-2022

Pemasukan pasar sengol / parkir

12.000.000,-

22-06-2022

Punia wajib dari LPD untuk piodalan Kahyangan (Pura Puseh )

30.000.000,-

19-08-2022

Punia wajib dari LPD untuk piodalan Kahyangan (Pura Dalem )

30.000.000,-

18-06-2022                          

Sesari Galungan dan Kuningan

1.620.000,-

09-08-2022

Pinjaman dari LPD Desa Adat Tegalcangkring

163.000.000,-

16-09-2022

Dana sisa Pembangunan wantilan

600.000,-

 

JUMLAH

798.068.615,-

-    Bahwa dari Pemasukan uang Kas Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 yang bersumber dari dana Pemerintah sejumlah Rp. 510.000.000,- tersebut telah habis digunakan seluruhnya sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 dengan perincian :

-   Dana BKK APBD Semesta Berencana Prov. Bali Tahun 2022 Rp. 300.000.000,- yaitu :

Keperluan Prahyangan            = Rp.   54.500.000,-

Keperluan Pawongan              = Rp. 132.000.000,-

Keperluan Palemahan             = Rp. 113.500.000,-

-   Dana BKK APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2022 sejumlah Rp. 177.400.000,- yaitu :

Keperluan Prahyangan             = Rp.   26.750.000,-

Keperluan Pawongan              = Rp.   14.450.000,-

Keperluan Palemahan             = Rp. 136.200.000,-

-   Bantuan dari Kelurahan Tegalcangkring Th. 2022 Rp. 26.000.000,- dan Punia Wakil Bupati Jembrana Piodalan Pura Puseh dan Pura Dalem Rp. 4.400.000,- dan 2.200.000,- dengan total Rp. 32.600.00,- yaitu

Penambahan biaya Pembangunan wantilan Pura Puseh (Palemahan)       Rp. 23.960.000,-

Biaya pemasangan CCTV di Pura Desa/Puseh (Prahyangan)                  Rp.   3.815.000,-

Biaya pemasangan CCTV di Pura Dalem (Prahyangan)                    Rp.   4.825.000,-

-    Bahwa dari Pemasukan uang Kas Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 yang bersumber bukan dari dana Pemerintah melainkan murni pemasukan Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 798.068.615,- telah habis digunakan sejumlah Rp. 518.168.400,- dengan perincian :

Keperluan Prahyangan                          = Rp. 116.072.100,-

Keperluan Pawongan                            = Rp. 157.244.800,-

Keperluan Palemahan                           = Rp. 244.851.500,-

Dengan demikian terdapat sisa dana yang tidak digunakan sejumlah Rp. 279.900.215,-

-    Bahwa dari sisa dana yang tidak digunakan sejumlah Rp. 279.900.215,- tersebut, pada saat dilaksanakan rapat pertanggung jawaban keuangan Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 tidak seluruhnya dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku Bendahara melainkan hanya dana yang terdapat di :

-    Di rekening LPD Desa Adat Tegalcangkring an. Desa Adat Tegalcangkirng = Rp.  29.544.392,-   

-    Di rekening LPD Desa Adat Tegalcangkring sebagai dana pecatu = Rp.  87.000.000,-

-    Ditunjukkan tunai oleh I KAYAN DANA WIRAMA selaku Bandesa Adat = Rp.  35.000.000,-

Sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku bendahara sejumlah Rp. 128.355.823,-

-    Bahwa oleh karena terdakwa selaku bendahara pada bulan Mei 2022 diketahui telah mengambil uang dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring yang disimpan di rekening Deposito LPD Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- maka sejak tanggal 30 Juni 2022 terdakwa diberhentikan sementara sebagai Bendahara Desa Adat Tegalcangkring sampai dengan terdakwa dapat mengembalikan dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- tersebut kepada Desa Adat Tegalcangkring dan sampai dapat mempertangggung jawabkan keuangan Desa Adat tegalcangkring Tahun 2022. Selanjutnya dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa ke rekening Desa Adat Tegalcangkring;

-    Bahwa uang kas Desa Adat Tegalcangkring yang bersumber bukan dari dana pemerintah sejumlah 798.068.615,- yang dikelola oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku bendahara sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 adalah Rp. 356.694.715,- dengan perincian yaitu :

Saldo kas tahun 2021              Rp. 183.144.500,-

20?ri SHU Tahun 2021    Rp. 173.550.215,-

Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 441.373.900,- dikelola oleh I KAYAN DANA WIRAMA selaku Bandesa Adat dan telah dapat dipertanggung jawabkan;

-    Dari dana tersebut yang dikelola oleh terdakwa selaku bendahara sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 356.694.715,- telah dikeluarkan / digunakan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA untuk keperluan Desa Adat Tegalcangkring sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun 2022 dengan perincian :

Prahyangan  = Rp.    30.093.000,-

Pawongan    = Rp.  119.709.800,-

Palemahan   = Rp.    74.605.000,-

Total= Rp.     224.407.800,-

Sisa dana yang tidak digunakan yaitu Rp.356.694.715,- dikurangi Rp.224.407.800,- adalah Rp. 132.286.915,-Sisa dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring per tanggal 30 Juni 2022 sejumlah Rp. 2.913.598,-

-    Bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku Bendahara adalah sebesar Rp. 132.286.915,- dikurangi Rp. 2.913.598,- yaitu Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);

-    Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa uang Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) tersebut digunakan dengan cara tidak menyetorkan sisa saldo Tahun 2021 ke dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring seluruhnya, dimana dari sisa saldo Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2021 sejumlah Rp. 183.144.500,- hanya ada dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 33.144.983,- sedangkan sisanya sejumlah Rp. 150.000.000,- disimpan secara tunai oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah).

------Perbuatan terdakwa I MADE WIDIARSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa I MADE WIDIARSA pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2022 bertempat di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

-    Bahwa terdakwa selaku Bendahara / Patengen Desa Adat Tegalcangkring yang bertugas menerima dan mengelola uang kas Desa Adat Tegalcangkring berdasarkan SK Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 177/SK-K/MDA-Pbali/XII/2020, tanggal 08 Desember 2020 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Tegalcangkring Masa Bakti 2018 s/d 2023 atas nama I MADE WIDIARSA selaku Patengen ;

-    Bahwa Desa Adat Tegalcangkring pada Tahun 2022 memiliki pemasukan Rp. 1.308.068.615,- dengan perincian sebagai berikut :

No.

Uraian Pemasukan

Jumlah Pemasukan

(Rp.)

1.

Saldo kas tahun 2021

183.144.500,-

2.

20?ri SHU Tahun 2021

173.550.215,-

3.

Dana abadi (deposito) pecatu Pura Puseh

137.240.000,-

4.

Dana BKK APBD Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2022

300.000.000,-

5.

Dana BKK APBD Kabupaten Jembrana T.A. 2022

177.400.000,-

6.

Dana bantuan dari Kelurahan Tegalcangkring

26.000.000,-

7.

Saldo piodalan Pura Puseh

21.527.500,-

8.

Punia dari Wakil Bupati Jembrana saat Piodalan Pura Puseh

4.400.000,-

9.

Saldo piodalan jelih Pura Dalem

34.744.400,-

10.

Punia dari Wakil Bupati Jembrana saat Piodalan Pura Dalem

2.200.000,-

11.

Dana Penanjung batu dari I WAYAN SUARYA

200.000,-

12.

Hasil penjualan air mineral sisa karya

900.000,-

13.

Dana kematian di Setra

570.000,-

14.

Kontribusi dari BUPDA Mart

8.972.000,-

15.

Pemasukan pasar sengol / parkir

12.000.000,-

16.

Punia wajib dari LPD untuk piodalan Kahyangan

60.000.000,-

17.

Sesari Galungan dan Kuningan

1.620.000,-

18.

Pinjaman dari LPD Desa Adat Tegalcangkring

163.000.000,-

19.

Dana sisa Pembangunan wantilan

600.000,-

Jumlah

1.308.068.615,-

-    Bahwa Pemasukan Dana Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 tersebut bersumber dari :

Dana Pemerintah sejumlah = Rp. 510.000.000,- dengan perincian yaitu :

Dana BKK APBD Semesta Berencana Prov. Bali

300.000.000,-

Dana BKK APBD Kabupaten Jembrana

177.400.000,-

Dana bantuan Kelurahan Tegalcangrking untuk Piodalan Pura Puseh & Pura Dalem

26.000.000,-

Punia Wakil Bupati Jembrana untuk Piodalan Pura Puseh (voucher)

4.400.000,-

Punia Wakil Bupati Jembrana untuk Piodalan Pura Dalem (voucher)

2.200.000,-

JUMLAH

510.000.000,-

Bukan dari dana Pemerintah sejumlah Rp. 798.068.615,- dengan perincian yaitu :

01-01-2022

Saldo kas tahun 2021

183.144.500,-

02-01-2022

20?ri SHU Tahun 2021

173.550.215,-

20-05-2022

Dana abadi pecatu Pura Puseh I

97.240.000,-

24-11-2022

Dana abadi pecatu Pura Puseh II

40.000.000,-

30-06-2022

Saldo piodalan Pura Puseh

21.527.500,-

26-08-2022

Saldo piodalan jelih Pura Dalem

34.744.400,-

05-05-2022

Dana Penanjung batu dari I WAYAN SUARYA

200.000,-

30-08-2022

Hasil penjualan air mineral sisa karya

900.000,-

31-12-2022

Dana kematian di Setra                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

570.000,-

31-12-2022

Kontribusi dari BUPDA Mart

8.972.000,-

31-12-2022

Pemasukan pasar sengol / parkir

12.000.000,-

22-06-2022

Punia wajib dari LPD untuk piodalan Kahyangan (Pura Puseh )

30.000.000,-

19-08-2022

Punia wajib dari LPD untuk piodalan Kahyangan (Pura Dalem )

30.000.000,-

18-06-2022                          

Sesari Galungan dan Kuningan

1.620.000,-

09-08-2022

Pinjaman dari LPD Desa Adat Tegalcangkring

163.000.000,-

16-09-2022

Dana sisa Pembangunan wantilan

600.000,-

 

JUMLAH

798.068.615,-

-    Bahwa dari Pemasukan uang Kas Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 yang bersumber dari dana Pemerintah sejumlah Rp. 510.000.000,- tersebut telah habis digunakan seluruhnya sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 dengan perincian :

-   Dana BKK APBD Semesta Berencana Prov. Bali Tahun 2022 Rp. 300.000.000,- yaitu :

Keperluan Prahyangan            = Rp.   54.500.000,-

Keperluan Pawongan              = Rp. 132.000.000,-

Keperluan Palemahan             = Rp. 113.500.000,-

-   Dana BKK APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2022 sejumlah Rp. 177.400.000,- yaitu :

Keperluan Prahyangan             = Rp.   26.750.000,-

Keperluan Pawongan              = Rp.   14.450.000,-

Keperluan Palemahan             = Rp. 136.200.000,-

-   Bantuan dari Kelurahan Tegalcangkring Th. 2022 Rp. 26.000.000,- dan Punia Wakil Bupati Jembrana Piodalan Pura Puseh dan Pura Dalem Rp. 4.400.000,- dan 2.200.000,- dengan total Rp. 32.600.00,- yaitu

Penambahan biaya Pembangunan wantilan Pura Puseh (Palemahan)       Rp. 23.960.000,-

Biaya pemasangan CCTV di Pura Desa/Puseh (Prahyangan)                  Rp.   3.815.000,-

Biaya pemasangan CCTV di Pura Dalem (Prahyangan)                    Rp.   4.825.000,-

-    Bahwa dari Pemasukan uang Kas Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 yang bersumber bukan dari dana Pemerintah melainkan murni pemasukan Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 798.068.615,- telah habis digunakan sejumlah Rp. 518.168.400,- dengan perincian :

Keperluan Prahyangan                          = Rp. 116.072.100,-

Keperluan Pawongan                            = Rp. 157.244.800,-

Keperluan Palemahan                           = Rp. 244.851.500,-

Dengan demikian terdapat sisa dana yang tidak digunakan sejumlah Rp. 279.900.215,-

-    Bahwa dari sisa dana yang tidak digunakan sejumlah Rp. 279.900.215,- tersebut, pada saat dilaksanakan rapat pertanggung jawaban keuangan Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2022 tidak seluruhnya dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku Bendahara melainkan hanya dana yang terdapat di :

-    Di rekening LPD Desa Adat Tegalcangkring an. Desa Adat Tegalcangkirng = Rp.  29.544.392,-   

-    Di rekening LPD Desa Adat Tegalcangkring sebagai dana pecatu = Rp.  87.000.000,-

-    Ditunjukkan tunai oleh I KAYAN DANA WIRAMA selaku Bandesa Adat = Rp.  35.000.000,-

Sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diakui telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku bendahara sejumlah Rp. 128.355.823,-

-    Bahwa oleh karena terdakwa selaku bendahara pada bulan Mei 2022 diketahui telah mengambil uang dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring yang disimpan di rekening Deposito LPD Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- maka sejak tanggal 30 Juni 2022 terdakwa diberhentikan sementara sebagai Bendahara Desa Adat Tegalcangkring sampai dengan terdakwa dapat mengembalikan dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- tersebut kepada Desa Adat Tegalcangkring dan sampai dapat mempertangggung jawabkan keuangan Desa Adat tegalcangkring Tahun 2022. Selanjutnya dana abadi Pecatu Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 97.000.000,- tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa ke rekening Desa Adat Tegalcangkring;

-    Bahwa uang kas Desa Adat Tegalcangkring yang bersumber bukan dari dana pemerintah sejumlah 798.068.615,- yang dikelola oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku bendahara sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 356.694.715,- dengan perincian yaitu :

Saldo kas tahun 2021              Rp. 183.144.500,-

20?ri SHU Tahun 2021    Rp. 173.550.215,-

Sedangkan sisanya sejumlah Rp. 441.373.900,- dikelola oleh I KAYAN DANA WIRAMA selaku Bandesa Adat dan telah dapat dipertanggung jawabkan;

-    Dari dana tersebut yang dikelola oleh terdakwa selaku bendahara sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 adalah sebesar Rp. 356.694.715,- telah dikeluarkan / digunakan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA untuk keperluan Desa Adat Tegalcangkring sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun 2022 dengan perincian :

Prahyangan  = Rp.    30.093.000,-

Pawongan    = Rp.  119.709.800,-

Palemahan   = Rp.    74.605.000,-

Total= Rp.     224.407.800,-

Sisa dana yang tidak digunakan yaitu Rp.356.694.715,- dikurangi Rp.224.407.800,- adalah Rp. 132.286.915,-Sisa dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring per tanggal 30 Juni 2022 sejumlah Rp. 2.913.598,-

-    Dengan demikian uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa I MADE WIDIARSA selaku Bendahara adalah Rp. 132.286.915,- dikurangi Rp. 2.913.598,- yaitu Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);

-    Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa uang Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) tersebut digunakan dengan cara tidak menyetorkan sisa saldo Tahun 2021 ke dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring seluruhnya, dimana dari sisa saldo Desa Adat Tegalcangkring Tahun 2021 sejumlah Rp. 183.144.500,- hanya ada dalam rekening Desa Adat Tegalcangkring sejumlah Rp. 33.144.983,- sedangkan sisanya sejumlah Rp. 150.000.000,- disimpan secara tunai oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 129.373.317,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tujuh belas rupiah).

----- Perbuatan terdakwa I MADE WIDIARSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

Negara,       September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NI WAYAN MEARTHI, SH.MH.

JAKSA MUDA NIP. 197708041998032001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya