INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga | Robertus Basirun | 1.Fathurrahman 2.Badriyah  | 
				Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 156.264.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;   
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh hutangnya (pokok beserta jasa administrasi kerugian  selama 5 tahun 8 bulan ) kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 156.264.000,- (Seratus Lima Puluh Jenam Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah )  
Dengan perincian sebagai berikut : 
• Pokok Utang  Rp. 51.600.000 ( Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) 
• Jasa administrasi kerugian per bulan sebesar 3 % X 68 bulan X Rp. 51.600.000 = Rp.105.264.000,- ( Seratus Lima Juta  Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ) 
• Total Pokok  + Jasa administrasi kerugian   = Rp. 156.264.000,- ( Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ). 
secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap seluruh harta benda yang dijadikan jaminan/agunan yang dimiliki oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan nlelang rersebut digunakan untuk pelunasan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT; 
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	