Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/LH/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
I PUTU EDIYANTO alias BENTIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 49/Pid.B/LH/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 545/N.1.16/Eku.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU EDIYANTO alias BENTIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

      “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                             P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 297/N.1.16/Eku.2/05/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

 

Nama lengkap

:

I PUTU EDIYANTO Alias BENTIR

 

Nomor Identitas

:

5101042202820004

 

Tempat lahir

:

Jembrana

 

Umur/tanggal lahir

:

42 tahun / tanggal 22 Februari 1982

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Sari Kuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
  1.  

Penangkapan

:

Terdakwa I PUTU EDIYANTO Alias BENTIR pada hari jumat tanggal 29 maret 2024 pukul 16.00 wita.

  1.  

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Melaya, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 27 Mei 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO Alias BENTIR baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Pedesaan Bongan, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a yaitu setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wita, terdakwa mendapat telephone dari terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM (DPO)  mengatakan kepada Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO Alias BENTIR “bawa barang penyu ke PAK AYAT (DPO) ke Denpasar “ dan Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO Alias BENTIR menjawab “ya“ tidak lama kemudian Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO Alias BENTIR ditelephone oleh PAK AYAT mengatakan “Pak ATIM ada barang“ dan di jawab oleh Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO Alias BENTIR  “ya“
  • Bahwa kemudian Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO langsung menyewa mobil pick up merk isuzu carry warna putih No.Pol. DK 8825 WF di PT. Bali Tresna Cemerlang dengan alamat di Banjar Adnyasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, setelah Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO menyewa mobil kemudian kembali kerumahnya dengan membawa mobil yang disewa tersebut untuk mengambil terpal dan kembali Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO ditelephone oleh terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM mengatakan “bahwa barang sudah ada di lokasi lapangan Klatakan“ dan Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO menjawab “ya“ kemudian Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO langsung berangkat menuju lapangan Klatakan, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO sempat menunggu terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM di dekat Masjid Klatakan kemudian Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO dijemput oleh terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM setelah itu langsung bersama-sama ke lokasi tempat penyu dan setelah sampai dilokasi penyu, Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO bertemu dengan 3 (tiga) orang yang tidak terdakwa kenal dan melihat penyu hijau sebanyak 18 (delapan belas) ekor  yang semuanya masih dalam keadaan hidup sudah ada disebelah selatan lapangan setelah itu semua penyu hijau dinaikan diatas mobil oleh terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM bersama 3 (tiga) orang temannya,setelah semua penyu hijau dinaikan diatas mobil kemudian ditutup terpal selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO langsung berangkat menuju arah Denpasar dengan mengangkut 18 (delapan belas) ekor penyu hijau, sewaktu dijalan tersebut terdakwa sempat menelphone terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM dan bilang “Pak terpal rusak ganti“ dan dijawab “ya“ kemudian Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO langsung belok kiri kearah jalan pedesaan Bongan, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana setelah kurang lebih 500 (lima ratus) meter Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO diberhentikan oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal, setelah berhenti kemudian mengetahui jika orang tersebut adalah anggota Kepolisian selanjutnya anggota polisi tersebut menggeledah mobil pick up yang dibawa oleh terdakwa ditemukan didalam bak mobil tersebut terdapat 18 (delapan belas) ekor penyu hijau masih dalam keadaan hidup, kemudian Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO dibawa ke Polsek Melaya untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO mengetahui yang mempunyai penyu tersebut adalah terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM dari Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan untuk pembelinya orang yang bernama PAK AYAT dari serangan, Kota Denpasar dan dengan kedua orang tersebut terdakwa mengenalnya akan tetapi tersangka tidak ada hubungan keluarga
  • Bahwa Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) oleh terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM untuk mengangkut penyu hijau tersebut ke Pak AYAT di Serangan, Kota Denpasar dan terdakwa juga uang sewa mobil sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) juga akan dibayar oleh terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM.
  • Bahwa Terdakwa 1. I PUTU EDIYANTO bersama terdakwa 2. SUYATIM Als PAK ATIM tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, dan penyu hijau (chelonia mydas) termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 1999 berserta lampiran tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli AHMAD JANUAR. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, yang menerangkan penyu hijau (chelonia mydas) termasuk satwa liar yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati ataupun merupakan bagian-bagiannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang diatur dalam Lampiran PP Nomor : 7 tahun 1999, tanggal 27 Januari 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, tercantum dalam nomor urut 168 penyu hijau (chelonia mydas), sebagaimana diatur Kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SEWTJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, yang tercantum dalam nomor 701 terkait penyu hijau (chelonia mydas).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Satwa Dilindungi Jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) Nomor : BA.41/BKSDA.BALI/SKW1/Res.05/4/2024 tanggal 1 April 2024, terhadap 18 (delapan belas) ekor penyu hijau chelonia mydas) tersebut telah dilakukan pelepasliaran di Kelompok Pelestarian Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----------------

 
 
 

Negara,    Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

SOFYAN HERU, S.H.,M.H.

Jaksa Muda Nip. 19850915200501 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya