Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
RIZKIL KHAIR als. HAIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 136/N.1.16/Eku.2/APB/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKIL KHAIR als. HAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYONO, SH, dkkRIZKIL KHAIR als. HAIR
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

          "Demi Keadilan dan Kebenaran”

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                                                       P-29

 

SURAT - DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 57/N.1.16/Eku.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

RIZKIL KHAIR Alias HAIR

Nomor Identitas

:

5101011008030005

Tempat lahir

:

Tegal Badeng Barat  

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 10 agustus 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Tengah, Desa Tenggal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan
        2. Penahanan
  • Penyidik

:

 

:

13 Desember 2023

 

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d 2 Januari 2024.

  • Perpanjang Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana ,  sejak tanggal 3 Januari 2024 s/d 11 Pebruari 2024

  • Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan Klas II B Negara, Sejak tanggal 24 Januari s/d 12 Pebruari 2023

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa RIZKIL KHAIR Alias HAIR Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat dirumah milik terdakwa di di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupeten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Informasi dari Penangkapan seseorang terkait peredaran pil atau obat berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y”,kemudian dilakukan penyelidikan dan  terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Jembrana Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita bertempat dirumah milik terdakwa di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupeten Jembrana, saat dilakukan Penggeledahan ditemukan pada tangan kanan terdakwa 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam plastik klip, uang tunai sejumlah Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna hitam beserta nomor kartu SIM 087898900827, didalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan terdakwa menyampaikan telah menjual  obat berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” kepada saksi Andi Ainurrahim sebanyak 7 (tujuh) butir pil warna putih berisi ligo huruf Y yang dikemas dengan plastik klip yang saat itu bersama terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Tamat Pendidikan Sekolah Dasar, telah membeli pil atau obat berwarna putih bertuliskan/logo huruf “Y” dari seorang teman terdakwa yang bernama DENNIS sebanyak 2 (dua) kotak rokok yang masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) paket pil dan masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir pil yang dikemas dengan plastic klip dengan harga kesuluruhan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pila tau obat berwarna putih bertuliskan/logo huruf “Y” terdakwa sebut dengan sebutan “pil koplo”.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima  Obat / pil tersebut yang telah dikemas dengan menggunakan  plastik klip bening selanjutnya terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per plastic klip yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir “Pil Koplo’.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil atau obat berwarna putih bertuliskan/logo huruf “Y”, sudah hampir 1 (satu)  tahun  tepatnya sejak bulan Maret tahun 2022 dengan cara terdakwa menyampaikan kepada teman terdekat terdakwa dan masyarakat disekitar tempat tinggal terdakwa jika ingin membeli “pil koplo” bisa datang kerumah terdakwa terdakwa di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupeten Jembrana atau melalui nomor Handphone  87898900827 milik terdakwa.
  • Bahwa setiap pembelian dengan harga  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa  mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.00,- (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari barang bukti berupa 15 (lima belas)  butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam 2 (dua) plastik klip. Telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir pil untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.Berdasarkan hasil Pengujian Sertifikat Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar Nomor : SP.23.106.11.01.05.0015, tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis atas nama Drs. I MADE MULIADA, Apt. dengan hasil pengujian dan diperoleh kesimpulan : Tablet dengan garis tengah di satu sisi dan logo Y di sisi lainnya Positif mengandung Triheksifinidil HCL dengan kadar 3,4 mg/tablet.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang petugas kesehatan yang mengetahui standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
  • Bahwa sediaan Farmasi yang mengandung Triheksifinidil HCL tersebut tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan , khasiat / kemanfaatan  dan mutu dan penggunaannya diharuskan dengan resep dokter.

 

-----Perbuatan terdakwa RIZKIL KHAIR Alias HAIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa RIZKIL KHAIR Alias HAIR Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat dirumah milik terdakwa di di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupeten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan Tindak Pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan  praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa membeli ratusan pil atau obat berwarna putih bertuliskan/logo huruf “Y” dari seorang teman terdakwa yang bernama DENNIS sebanyak 2 (dua) kotak rokok yang masing-masing kotak berisi 10 (sepuluh) paket pil dan masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir pil yang dikemas dengan plastic klip dengan harga kesuluruhan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), pila tau obat berwarna putih bertuliskan/logo huruf “Y” terdakwa sebut dengan sebutan “pil koplo”.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima  Obat / pil tersebut yang telah dikemas dengan menggunakan  plastik klip bening selanjutnya terdakwa jual dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per plastic klip yang didalamnya berisi 8 (delapan) butir, terdakwa mengedarkan pil atau obat berwarna putih bertuliskan/logo huruf “Y”, sudah hampir 2 tahun  tepatnya sejak bulan maret tahun 2022 dengan cara terdakwa menyampaikan kepada teman terdekat terdakwa dan masyarakat disekitar tempat tinggal terdakwa jika ingin membeli “pil koplo” bisa datang kerumah terdakwa terdakwa di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupeten Jembrana atau melalui nomor Handphone  87898900827 milik terdakwa.
  • Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita bertempat dirumah milik terdakwa di Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupeten Jembrana, saat dilakukan Penggeledahan ditemukan pada tangan kanan terdakwa 8 (delapan) butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam plastik klip, uang tunai sejumlah Rp 20.000,- (duapuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna hitam beserta nomor kartu SIM 087898900827, didalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan terdakwa menyampaikan telah menjual  obat berwarna putih bertuliskan/bergambar logo huruf “Y” kepada saksi Andi Ainurrahim sebanyak 7 (tujuh) butir pil warna putih berisi ligo huruf Y yang dikemas dengan plastik klip yang saat itu bersama terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari barang bukti berupa 15 (lima belas)  butir pil warna putih berisi logo huruf Y yang dikemas dalam 2 (dua) plastik klip. Telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir pil untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.Berdasarkan hasil Pengujian Sertifikat Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar Nomor : SP.23.106.11.01.05.0015, tanggal 14 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Manajer Teknis atas nama Drs. I MADE MULIADA, Apt. dengan hasil pengujian dan diperoleh kesimpulan : Tablet dengan garis tengah di satu sisi dan logo Y di sisi lainnya Positif mengandung Triheksifinidil HCL dengan kadar 3,4 mg/tablet.
  • Bahwa penggunaan obat mengandung Trihexyphenidyl dapat menyebabkan euforia, dan efek euforia yang ditimbulkan obat tersebut pada dosis tinggi bisa menyebabkan keracunan yang mengarah pada kematian.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah di bidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh instansi/lembaga yang berwenang.

 

-------Perbuatan terdakwa  RIZKIL KHAIR Alias HAIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---

 

 

Negara, 06  Pebruari 2023

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.

    Jaksa Pratama NIP. 198507052009122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya