Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Lailani Rahma Indah
ALIF FERI KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 680/N.1.16/Enz.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Lailani Rahma Indah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF FERI KUSUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                     P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-385/N.1.16/Enz.2/06/2024

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

ALIF FERI KUSUMA

5101011304960004

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 13 April 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

BTN Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (KTP : Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

20 April 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d 20 Juni 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN:

------------Bahwa Terdakwa ALIF FERI KUSUMA bersama-sama dengan FARID (DPO) telah melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Agung Gang II, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 saksi I KOMANG ARDANA dan tim ditugaskan untuk mengamankan seseorang yang bernama ALIF FERI KUSUMA yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang narkotika dengan cara menaruh paket narkotika jenis sabu-sabu di lokasi yang telah ditentukan. Setelah melakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan, saksi I KOMANG ARDANA dan tim melihat Terdakwa melintas di Jalan Danau Poso, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA. Pada saat petugas Kepolisian menghentikan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas menemukan dan mengamankan 1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih dengan kartu seluler pada sim 1 dengan nomor 087846335546 dan sim 2 dengan nomor +6283114358873 yang diakui sebagai milik Terdakwa dan pada HP Terdakwa ditemukan percakapan pada aplikasi WhatsApp antara Terdakwa dengan FARID (DPO) yang Terdakwa simpan dengan nama kontak RZ Asil dengan nomor WA + 5692168144 yang berisi foto-foto dan alamat tempat-tempat Terdakwa menaruh paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan dan diajak oleh petugas kepolisian ke tempat Terdakwa menaruh paket narkotika jenis sabu yaitu di Jalan Gunung Agung Gang II, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Setiba di lokasi sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa mengambil dan menunjukkan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu kepada petugas Kepolisian yang kemudian setelah ditimbang diketahui berat keseluruhannya adalah 3,88 gram bruto atau 2,23 gram netto. Paket narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) paket tersebut dikemas plastik pembungkus tisu pembersih galon dan dibungkus dengan plastik warna hitam. Selanjutnya petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa dari paket narkotika jenis sabu yang diberikan oleh FARID (DPO). Sebelumnya pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 16.00 WITA FARID (DPO) menelepon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram di Jalan STIT Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut di alamat yang diberikan oleh FARID (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Scoopy merah hitam No Pol DK 4295 WA. Selanjutnya Terdakwa membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa di BTN Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk membagi paket sabu tersebut di dalam kamar tidur Terdakwa sesuai dengan perintah FARID (DPO).
  • Bahwa dari 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat 15 (lima belas) gram tersebut, atas perintah FARID (DPO) Terdakwa membagi 2 (dua) paket seberat 10 gram menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil dan 6 (enam) paket besar dengan cara dikemas dengan plastik klip dan ditimbang dengan menggunakan timbangan digital. Selanjutnya atas perintah FARID (DPO) 1 (satu) paket sabu yang beratnya 5 (lima) gram Terdakwa kemas dengan pembungkus rokok Inmild, 15 (lima belas) paket kecil Terdakwa kemas dengan pembungkus rokok Inmild, 15 (lima belas) paket kecil Terdakwa bungkus dengan pembungkus tisu pembersih galon dan potongan plastik warna hitam dan 6 (enam) paket besar Terdakwa kemas dengan pembungkus rokok Bosini.
  • Bahwa setelah Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 20.00 WITA atas perintah FARID (DPO) Terdakwa menaruh 15 (lima belas) paket kecil sabu yang dikemas dengan pembungkus rokok Inmild di pinggir Jalan Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 12.43 WITA 1 (satu) paket sabu seberat 5 (lima) gram Terdakwa taruh di jalan bawah jembatan Loloan Timur sesuai dengan alamat yang diberikan oleh FARID (DPO), 6 (enam) paket besar sabu dan timbangan digital Terdakwa taruh di jalan belakang Masjid Loloan Timur sesuai dengan alamat yang diberikan oleh FARID (DPO), dan sekira pukul 15.13 WITA 15 (lima belas) paket kecil yang dikemas dalam plastik pembungkus tisu pembersih galon dan dibungkus plastik warna hitam Terdakwa taruh di pinggir jalan Gunung Agung Gang II, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana namun foto dan alamatnya belum Terdakwa kirim ke FARID (DPO).
  • Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dan Terdakwa diminta untuk menunjukkan tempat-tempat Terdakwa menaruh paket-paket narkotika jenis sabu, paket-paket sabu yang Terdakwa taruh di pinggir Jalan Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, di jalan bawah jembatan Loloan Timur, dan di jalan belakang Masjid Loloan Timur tidak berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian karena sudah diambil oleh yang memesan kepada FARID (DPO).
  • Bahwa Terdakwa telah menerima upah oleh FARID (DPO) untuk mengambil, membagi dan menaruh narkotika jenis sabu sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara mengambil uang tersebut secara tunai di tempat Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di jalan STIT Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Uang tersebut telah habis Terdakwa gunakan untuk berbelanja.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah disuruh oleh FARID (DPO) untuk mengambil, membagi dan menaruh narkotika jenis sabu, pertama pada tanggal 03 Maret 2024, yang kedua pada tanggal 28 Maret 2024 dan yang ketiga pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada FARID (DPO) dengan cara Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh FARID (DPO). Kemudian FARID (DPO) mengirimkan alamat tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa serahkan kepada orang yang membeli. Atas penjualan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu sejak awal bulan Maret 2024 semenjak Terdakwa ditugaskan oleh FARID (DPO) untuk mengambil, membagi dan menaruh narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 550/NNF/2024 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada tanggal 22 April 2024 dan ditandatangani oleh I NYOMAN SUKENA, S.IK, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 3562/2024/NF s/d 3576/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 3577/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa ALIF FERI KUSUMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------

 

Negara,      Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya