Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213
Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id
”Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 851/Jbr/Eku.2/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
LUKMAN HAKIM.
|
NIK
|
:
|
3510050110010003.
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyuwangi.
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun/ 01 Oktober 2001.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Krajan, RT.005/RW.009, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
KTP. Pelajar/Mahasiswa, Sekarang. Wiraswasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (berijazah).
|
- PENAHANAN :
- Penangkapan
- Ditahan oleh Penyidik
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
-
Tidak dilakukan penahanan.
Tidak dilakukan penahanan.
|
- DAKWAAN :
---------Bahwa Terdakwa LUKMAN HAKIM, pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 23.10 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Area Pelabuhan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tepatnya di depan Pos Pemeriksaan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai pengepul kulit sapi mulai sejak tahun 2021 dan sekaligus sebagai sopir pengiriman kulit sapi dari Jawa ke Bali sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang;
- Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dari Ditrekrimsus Polda Bali yakni saksi KETUT DARBAWA,SH.,MH dan saksi IDA BAGUS KADE GUNADARMA,SH pada saat melakukan pengiriman kulit sapi ke Bali pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 23.10 Wita di Area Pelabuhan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana tepatnya di depan Pos Pemeriksaan dengan mengendari pick up merk Daihatsu Grand Max berwarna Putih dengan nomor polisi DK 8495 CP bersama dengan saksi EKKLESIA REGA SURYANA yang bertugas sebagai kernet, dimana terdakwa mengangkut 22 (dua puluh dua) Karung yang berisi kulit sapi yang sudah dibersihkan dan dibekukan dengan berat keseluruhan 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) Kg, yang diletakkan pada bak belakang mobil yang ditutup menggunakan terpal;
- Bahwa kulit sapi yang berjumlah 22 (dua puluh dua) Karung tersebut rencananya akan dikirim ke saksi I WAYAN MAHARDIKA Als. MOKO dengan alamat Darmasaba dengan nomor hp (087759908904), dimana awalnya tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa di hubungi melalui telepon oleh saksi I WAYAN MAHARDIKA als MOKO mengatakan “Lukman saya mau pesan kulit sapi” lalu terdakwa jawab “ok pak” keesokan harinya sekira pukul 11.30 Wib terdakwa menghubungi saksi I WAYAN MAHARDIKA Als. MOKO melalui telepon mengatakan “ nanti malam saya nyeberang” di jawab oleh saksi I WAYAN MAHARDIKA Als. MOKO “ok ”, selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan, RT/RW 005/009, Desa Kedungringin, Kec. Mucar, Kab. Banyuwangi pada pukul 18.30 Wib sekira pukul 22.25 Wib saya sampai di Ketapang langsung berangkat nyebrang menggunakan kapal laut Ketapang Gilimanuk. Pada Pukul 23.10 Wib terdakwa sampai di Gilimanuk setelah itu terdakwa melewati Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana dan pada saat itu terdakwa diberhentikan lalu dicek oleh pihak Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali terkait kulit sapi yang terdakwa bawa, karena terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen karantina terhadap kulit sapi yang terdakwa bawa kemudian terdakwa diamankan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa kulit sapi tersebut didapat di Rumah Pemotongan Hewan yang ada di daerah Rogojampi dan di daerah Purwoharjo, selanjutnya kulit sapi yang belum dibersihkan tersebut dibawa ke rumah untuk selanjutnya dilakukan proses pembersihan bulu sapi dengan cara kulit sapi tersebut di masukkan kedalam air hangat kemudian di bersihkan/dikerok menggunakan pisau setelah bersih dari bulu sapi, lalu di cuci menggunakan air dan ditiriskan setelah itu dimasukan kedalam plastik kemudian dimasukkan kedalam lemari pendingin untuk dibekukan;
- Bahwa sebelumnya terdakwa pernah melakukan pengiriman kulit sapi ke Bali dan dalam sebulan terdakwa bisa melakukan pengiriman kulit sapi sebanyak 2-3 kali dan sebelumnya pernah melaporkannya dan dilengkapi dengan sertifikat Kesehatan dari Karantina tetapi sejak bulan juli tahun 2023 tidak melaporkan dan tidak mengurus surat karantina;
- Bahwa terdakwa menjual kulit sapi kepada saksi I WAYAN MAHARDIKA als MOKO sebesar Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) per kilogram sehingga harga total kulit sapi dengan berat keseluruhan 1.572 ( seribu lima ratus tujuh puluh dua) Kg dengan total harga sebesar Rp. 14.148.000,- ( empat belas juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan yang bertanggung jawab terhadap pengiriman kulit sapi tersebut adalah terdakwa sendiri selaku pemilik kulit sapi tersebut;
- Bahwa berdasarkan laporan Hasil Uji dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Balai Besar Veteriner Denpasar Nomor : 140002/R517101/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 ditandatangani oleh Kepala Balai Dr.drh.I Ketut Wirata,M.Si dimana kulit sapi tersebut mengandung Salmonella spp;
------- Perbuatan terdakwa LUKMAN HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a dan huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan Pasal 35 Ayat (1) huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jembrana, 02 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM,
|
|
NI WAYAN DEASY SRIARYANI, SH.
|
Jaksa Pratama/ NIP. 19861215 200912 2 003
|
|