Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.Bth/2023/PN Nga 1.Drs I Ketut Suantra
2.Ni Wayan Suari, S.Pd
I Ketut Sumana Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.Bth/2023/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs I Ketut Suantra
2Ni Wayan Suari, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Yoseph BouDrs I Ketut Suantra
2Antonius Yoseph BouNi Wayan Suari, S.Pd
3JULIUS ROLAN LADJAR, sh.Drs I Ketut Suantra
4JULIUS ROLAN LADJAR, sh.Ni Wayan Suari, S.Pd
5LUKAS KODA, SH.Drs I Ketut Suantra
6LUKAS KODA, SH.Ni Wayan Suari, S.Pd
7AMIR RISI LOLON LAMABELAWA, SH.Drs I Ketut Suantra
8AMIR RISI LOLON LAMABELAWA, SH.Ni Wayan Suari, S.Pd
9YOHAN ARNOLUS KAPITAN, SH.Drs I Ketut Suantra
10YOHAN ARNOLUS KAPITAN, SH.Ni Wayan Suari, S.Pd
Tergugat
NoNama
1I Ketut Sumana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Satra Aekurata, S.H.I Ketut Sumana
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat sebagai Para Penggugat yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian kepada Para Penggugat yang meliputi kerugian materiil dan kerugian immaterial sebesar;
  1. Kerugian materiil               : Rp61.000.000
  2. Kerugian immaterial          : Rp500.000.000
    •  
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun terdapat upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ;

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini jika berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak