INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Nga | MADE ARDANA | 1.I KETUT ASTIKA 2.I KETUT ARDIKA 3.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Nga | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Milik NIB. 22.01.000009787.0, luas 20.000 m2, atas nama I MADE ARDANA, terletak di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas sebagai berikut;----------------------------------
Utara : Tanah Milik I Ketut Ardika dan I Ketut Astika
Timur : Tanah Milik
Selatan : Jalan
Barat : Tanah Milik
Adalah syah secara hukum dan berharga dengan segala akibat hukumnya;
3. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
