INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2025/PN Nga | 1.I MADE ARYANA 2.Ni Kadek Srigathi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa anak Para Pemohon yang bernama Ni Made Anggia Asri Saraswati, jenis Perempuan, yang lahir di Negara pada tanggal 30 Agustus 2008 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5101-LT-08042014-0010 tertanggal 24 Februari 2025, merupakan anak kandung yang sah dari Pemohon I (I Made Aryana) dan Pemohon II (Ni Kadek Srigathi) sebagaimana kutipan akta perkawinan Nomor 5101-KW-24012025-0003 tanggal 24 Januari 2025;
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran anak bernama I Ketut Satria Bismadeva adalah merupakan anak dari seorang ayah yang bernama I Made Aryana dan anak dari seorang Ibu yang bernama Ni Kadek Srigathi;
4. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |