Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Nga Penyidik Polsek Kota Jembrana Ahmad Tahir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/239/VIII/2024/Kota Jbr
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Penyidik Polsek Kota Jembrana
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Tahir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh lersangka AHMAD TAHIR pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di waning milik INYOMAN GEDE SUGAMYA yang beralamat di Jalan Pulau Irian No, 84 Menega, Kelurahan/Desa Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana dengan cara masuk melalui pintu waning yang dalam keadaan terbuka dengan cara mengendap-endap kemudian mengambil 5 (lima) bungkus rokok antara lain 2 (dua) bungkus rokok Sampoema mild, 2 (dua) bungkus rokok Gudang garam international dan 1 (satu) bungkus rokon Gudang garam surya dengan tanpa seijin dari I NYOMAN GEDE SUGAMYA selaku pemiliknya, sehingga I NYOMAN GEDE SUGAMYA mengalami kerugian sebesar Rp, 146.000,- (seratus empat puluh enam rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya