Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H. 2.Muhammad Faisal Arifuddin,S.H. |
BARA ANDHIKA TAUFANY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 515/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 09 /N.1.16/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA : TERDAKWA
Nama lengkap : BARA ANDHIKA TAUFANY
Nomor Identitas : 5101010107880100
Tempat lahir : Negara
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 1 Juli 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Nusa Indah Raya, No. 62, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : S1
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 07-02-2025.
- Penahanan
Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 07-02-2025 s/d 26-02-2025;
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 27-02-2025 s/d 18-03-2025;
Penuntut Umum : Rutan Klas II B Negara, Sejak tanggal 10 Maret 2025
s/d 29 Maret 2025;
- DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa BARA ANDHIKA TAUFANY pada hari Jumat, 7 Februari 2025 sekira
pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Las KAPLE yang beralamat di Jalan Raya Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari tahun 2025 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi I KETUT LINDRA selaku sopir dari PT WIRA BHAKTI BERKEMBANG datang ke Bengkel Las KAPLE milik saksi I Komang Artika yang beralamat di Jalan Raya Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk Hino Nomor Polisi DK 8014 WP milik PT WIRA BHAKTI BERKEMBANG guna melakukan perbaikan pada Bak mobil truk Hino Nomor Polisi DK 8014 WP tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Februari tahun 2025 sekira Pukul 01.30 WITA Terdakwa BARA ANDHIKA TAUFANY keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan
Pendem Asri, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana dengan tujuan untuk mencari Accu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi DK 4196 ABM milik Saksi Nanang Kosim yang Terdakwa sewa sejak tanggal 18 Januari tahun 2025, kemudian sekira pukul 02.00 WITA pada saat Terdakwa BARA ANDHIKA TAUFANY melintas di Bengkel Las KAPLE milik saksi I Komang Artika, Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil truk Hino dengan Nomor Polisi DK 8014 WP yang sedang terparkir di halaman Bengkel dengan kondisi bengkel tersebut tidak dikelilingi dengan pagar pembatas dan tidak ada orang yang tinggal di bengkel tersebut, melihat hal tersebut Terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang dikendarainya untuk langsung berjalan kaki menuju ke tempat truk tersebut untuk mengecek keberadaan Accu mobil truk Hino dengan Nomor Polisi DK 8014 WP tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa menemukan keberadaan lokasi Accu pada mobil truk Hino dengan Nomor Polisi DK 8014 WP terdapat 2 (dua) buah Accu merk Yuasa Merah Putih degan kode 65D31R/N70 pada mobil truk Hino dengan Nomor Polisi DK 8014 WP terpasang bersampingan, kemudian Terdakwa melepas 1 (satu) buah Accu dengan menggunakan kunci pas ukuran 12-13 yang sudah dibawa oleh Terdakwa dengan diletakan di tas pinggang yang digunakan oleh Terdakwa. Setelah 1 (satu) buah Accu merk Yuasa Merah Putih degan kode 65D31R/N70 terlepas, selanjutnya Terdakwa menariknya dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa sampai Accu tersebut keluar dari tempatnya dimana pada saat Accu tersebut keluar dari tempatnya, 1 (satu) buah Accu lain yang ada di sebelahnya terjatuh sendiri. Kemudian untuk Accu yang masih terpasang Terdakwa tendang-tendang menggunakan kaki kanan Terdakwa hingga Accu tersebut terlepas. Setelah 2 (dua) buah Accu mobil truk terlepas, Terdakwa membawa 2 (dua) buah Accu mobil truk pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Accu Truk Hino yang terpasang pada 1 (satu) unit mobil truk Hino Nomor Polisi DK 8014 WP milik PT WIRA BHAKTI BERKEMBANG dengan tujuan untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun hal tersebut belum sempat dilakukannya Terdakwa BARA ANDHIKA TAUFANY akan tetapi Terdakwa telah terlebih dulu ditangkap dan diamankan oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian materiil yang dialami oleh PT. WIRA BHAKTI BERKEMBANG yaitu sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah);
----------- Perbuatan Terdakwa BARA ANDHIKA TAUFANY tersebut diatur dan diancam Pidana pada Pasal 362 KUH Pidana --------------------------------------------------
Negara, 11 Maret 2025 Penuntut Umum,
Muhammad Faisal Arifuddin, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.19950505 202203 1 001
2 |