Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PKR : PDM- 06/N.1.16/Enz.2/03/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
-
- Nama Lengkap Terdakwa : MUHAMMAD WAIS AL-QORNI
NIK : 5101010311020009
Tempat lahir : Negara
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 03 Nopember 2002
Jenis Kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan/Kebangsaan : Bali/Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Baleagung Kecamatan
Negara, Kabupaten Jembrana
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMP
-
- Nama Lengkap Terdakwa : MOHAMMAD ANDREAN BAHASWAN
NIK : 5101051707030003
Tempat lahir : Negara
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 17 Juli 2003
Jenis Kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan/Kebangsaan : Bali/Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMA
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
- Penangkapan : Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap tanggal 06 Januari 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d tanggal 26 Januari 2025
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 27 Januari 2025 s/d
tanggal 07 Maret 2025.
-
- Penuntut Umum : Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 11
Maret 2025 s/d tanggal 30 Maret 2025.
- DAKWAAN : PERTAMA
----------- Bahwa terdakwa I. MUHAMMAD WAIS AL-QORNI dan terdakwa II. MOHAMMAD
ANDREAN BAHASWAN pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Merta Sari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 07.39 Wita Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Lingkungan Satria , Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, menghubungi Terdakwa I yang saat itu berada dirumahnya yang beralamat di lingkungan Anyar Sari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana melalui chat whatsapp dan memberi tahu Terdakwa I bahwa Terdakwa II mendapatkan pesan dari akun Instagram menuju puncak008 yang berisi “barang (tembakau sintesis) ready” dan siap dikirim ke Jembrana, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk membeli dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa II memesan tembakau sintetis melalui akun instagram menuju puncak008, setelah diberikan nomor rekening BNI 1902259883 an. ACHMAD VAYRUZ IFTITAH NAS, selanjutnya Terdakwa II mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) yang mana uang tersebut adalah milik para terdakwa masing-masing Terdakwa I sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) yang tersimpan di rekening Dana milik Terdakwa II, lalu Terdakwa II mendapat pesan dari akun puncak008 yang isinya disuruh menunggu alamat dari tempat pengambilan barangnya, selanjutnya sekira pukul 17.00 wita terdakwa II membeli tembakau di Loloan Barat Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sebanyak 1 (satu) plastik seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang nantinya akan digunakan untuk mencampur tembakau sintetis;
- Bahwa sekira pukul 23.00 saat Terdakwa I menunggu kabar dari Terdakwa II terkait tempat pengambilan barang, petugas kepolisian datang ke rumah Terdakwa I dan mengamankan Terdakwa I, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang disaksikan oleh saksi I PUTU SUARTIKA pada badan dan rumah terdakwa I tidak ditemukan barang yang diduga narkotika, hanya ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna abu-abu dengan nomor sim 085936165596, tas plastik berisi klip kosong, dan 1 (satu) buah kertas paper didalam kamar tidur terdakwa I, kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa I beserta barang-barang yang ditemukan sebelumnya kerumah terdakwa II, sekira pukul 23.30 wita petugas Kepolisian mengamankan terdakwa II dirumahnya, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I KETUT PARWATA, pada saku celana yang dipakai oleh terdakwa II ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), di kamar tidur Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam dengan nomor sim 083192703003, tas plastik warna hijau berisi tembakau warna cokelat, dan 1 (satu) buah gunting, pada lemari pakaian Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah nampan warna biru berisi tembakau coklat dan 1 (satu) buah tas plastik warna putih berisi tembakau hitam, lalu dilakukan pengecekan terhadap Handphone merk Redmi warna hitam milik Terdakwa II pada akun Instagram milik Terdakwa II petugas menemukan chat dengan akun Instagram menuju puncak008 yang berisi mengenai pembelian tembakau sintesis;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II, diketahui bahwa para sebelum diamankan oleh petugas kepolisian para terdakwa telah memesan tembakau sintetis melalui akun instagram menuju puncak008 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat para terdakwa sedang diintrogasi, petugas menemukan pesan masuk dari akun Instagram menuju puncak008 yang berisi alamat google map dan foto Lokasi tempat pengambilan tembakau sintesis yang dibeli oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diajak oleh petugas kepolisian untuk mencari dan mengambil paket tembakau sintesis sesuai dengan alamat google map dan foto yang dikirimkan oleh akun Instagram menuju puncak008, setelah tiba di lokasi petugas kepolisian menemukan bungkusan plastik warna hitam di pojok jembatan yang ada di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, selanjutnya petugas kepolisian mengambil bungkusan plastik warna hitam tersebut, setelah dibuka yang disaksikan oleh para terdakwa dan saksi yang disaksikan oleh I NENGAH MAHADIARTA, bungkusan pastik warna hitam tersebut didalamnya berisi rajangan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika yang dibungkus dengan plastik bening, selanjutnya para terdakwa dinyatakan ditangkap tanggal 06 Februari 2025 dan dibawa ke Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa membeli tembakau sintetis bertujuan akan dicampur dengan tembakau biasa lalu dibagi menjadi 10 (sepuluh) plastik klip bening kemudian dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per plastik klip, sehingga jika para terdakwa berhasil menjual 10 plastik klip tembakau sintetis para terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa para terdakwa sudah pernah membeli tembakau sintetis kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, yaitu ; pada tanggal 25 Desember 2024 seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pada tanggal 27 Desember 2024 seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2024 seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 5 Januari 2025 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti berupa ;
- Rajangan daun warna coklat kode A dengan berat 21,29 gram disisihkan 1 gram diberi nomor barang bukti 309/2025/NNF;
-
- Rajangan daun warna coklat kode B dengan berat 31,64 gram disisihkan 1 gram diberi nomor barang bukti 310/2025/NNF
- Rajangan daun warna coklat kode C dengan berat 60,06 gram disisihkan 1 gram diberi nomor barang bukti 311/2025/NNF
- Rajangan daun warna coklat kode D dengan berat 4,8 gram disisihkan 1 gram diberi nomor barang bukti 312/2025/NNF
disertakan pula ;
-
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa MUHAMMAD WAIS AL- QORNI yang diberi nomor 313/2025/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa MOHAMMAD ANDREAN BAHASWAN yang diberi nomor 314/2025/NF.
diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti 309/2025/NF sampai dengan nomor 310/2025/NNF berupa rajangan daun warna coklat dan barang bukti dengan nomor 311/2024/NNF berupa rajangan daun warna hitam adalah benar mengandung sediaan Nikotin. Nikotin tidak/belum terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, barang bukti 312/2025/NNF adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti dengan nomor 313/2025/NF dan 314/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika, sebagaimana yang dituangkan dalam surat Nomor : LAB : 725/NNF/2023, tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa
- Bahwa didalam menjual, membeli tembakau sintetis tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA
---------Bahwa terdakwa I MUHAMMAD WAIS AL-QORNI dan terdakwa II MOHAMMAD ANDREAN BAHASWAN pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Merta Sari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakam narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekira pukul 07.39 Wita Terdakwa II yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Lingkungan Satria , Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, menghubungi Terdakwa I yang saat itu berada dirumahnya yang beralamat di lingkungan Anyar Sari Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana melalui chat whatsapp dan memberi tahu Terdakwa I bahwa Terdakwa II mendapatkan pesan dari akun Instagram menuju puncak008 yang berisi “barang (tembakau sintesis) ready” dan siap dikirim ke Jembrana, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat untuk membeli dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa II memesan tembakau sintetis melalui akun instagram menuju puncak008, setelah diberikan nomor rekening BNI 1902259883 an. ACHMAD VAYRUZ IFTITAH NAS, selanjutnya Terdakwa II mentransfer uang sejumlah Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) yang mana uang tersebut adalah milik para terdakwa masing-masing Terdakwa I sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) yang tersimpan di rekening Dana milik Terdakwa II, lalu Terdakwa II mendapat pesan dari akun puncak008 yang isinya disuruh menunggu alamat dari tempat pengambilan barangnya, selanjutnya sekira pukul 17.00 wita terdakwa II membeli tembakau di Loloan Barat Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sebanyak 1 (satu) plastik seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang nantinya akan digunakan untuk mencampur tembakau sintetis;
- Bahwa sekira pukul 23.00 saat Terdakwa I menunggu kabar dari Terdakwa II terkait tempat pengambilan barang, petugas kepolisian datang ke rumah Terdakwa I dan mengamankan Terdakwa I, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I yang beralamat di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang disaksikan oleh
saksi I PUTU SUARTIKA pada badan dan rumah terdakwa I tidak ditemukan barang yang diduga narkotika, hanya ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna abu-abu dengan nomor sim 085936165596, tas plastik berisi klip kosong, dan 1 (satu) buah kertas paper didalam kamar tidur terdakwa I, kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa I beserta barang-barang yang ditemukan sebelumnya kerumah terdakwa II, sekira pukul 23.30 wita petugas Kepolisian mengamankan terdakwa II dirumahnya, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi I KETUT PARWATA, pada saku celana yang dipakai oleh terdakwa II ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), di kamar tidur Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam dengan nomor sim 083192703003, tas plastik warna hijau berisi tembakau warna cokelat, dan 1 (satu) buah gunting, pada lemari pakaian Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah nampan warna biru berisi tembakau coklat dan 1 (satu) buah tas plastik warna putih berisi tembakau hitam, lalu dilakukan pengecekan terhadap Handphone merk Redmi warna hitam milik Terdakwa II pada akun Instagram milik Terdakwa II petugas menemukan chat dengan akun Instagram menuju puncak008 yang berisi mengenai pembelian tembakau sintesis;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II, diketahui bahwa para sebelum diamank oleh petugas kepolisian para terdakwa telah memesan tembakau sintetis melalui akun instagram menuju puncak008 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saat para terdakwa sedang diintrogasi, petugas menemukan pesan masuk dari akun Instagram menuju puncak008 yang berisi alamat google map dan foto Lokasi tempat pengambilan tembakau sintesis yang dibeli oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II diajak oleh petugas kepolisian untuk mencari dan mengambil paket tembakau sintesis sesuai dengan alamat googlemap dan foto yang dikirimkan oleh akun Instagram menuju puncak008, setelah tiba di lokasi petugas kepolisian menemukan bungkusan plastik warna hitam di pojok jembatan yang ada di Jalan Pulau Jawa, Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, selanjutnya petugas kepolisian mengambil bungkusan plastik warna hitam tersebut, setelah dibuka yang disaksikan oleh para terdakwa dan saksi yang disaksikan oleh I NENGAH MAHADIARTA, bungkusan pastik warna hitam tersebut didalamnya berisi rajangan daun yang diduga mengandung sediaan Narkotika yang dibungkus dengan plastik bening, selanjutnya para terdakwa dinyatakan ditangkap tanggal 06 Februari 2025 dan dibawa ke Polres Jembrana untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa membeli tembakau sintetis bertujuan akan dicampur dengan tembakau biasa lalu dibagi menjadi 10 (sepuluh) plastik klip bening kemudian dijual dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) per plastik klip, sehingga jika para terdakwa berhasil menjual 10 plastik klip tembakau sintetis para terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa para terdakwa sudah pernah membeli tembakau sintetis kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, yaitu ; pada tanggal 25 Desember 2024 seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pada tanggal 27 Desember 2024 seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 29 Desember 2024 seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 5 Januari 2025 seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti berupa ;
- Rajangan daun warna coklat kode A dengan berat 21,29 gram disisihkan 1 gram diberi nomor barang bukti 309/2025/NNF;
- Rajangan daun warna coklat kode B dengan berat 31,64 gram disisihkan 1 gram diberi nomor barang bukti 310/2025/NNF
- Rajangan daun warna coklat kode C dengan berat 60,06 gram disisihkan 1 gram diberi nomor barang bukti 311/2025/NNF
- Rajangan daun warna coklat kode D dengan berat 4,8 gram disisihkan 1 gram diberi nomor barang bukti 312/2025/NNF
disertakan pula ;
-
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa MUHAMMAD WAIS AL- QORNI yang diberi nomor 313/2025/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi cairan urine terdakwa MOHAMMAD ANDREAN BAHASWAN yang diberi nomor 314/2025/NF.
diperoleh hasil Pengujian dengan kesimpulan bahwa barang bukti 309/2025/NF sampai dengan nomor 310/2025/NNF berupa rajangan daun warna coklat dan barang bukti dengan nomor 311/2024/NNF berupa rajangan daun warna hitam adalah benar mengandung sediaan Nikotin. Nikotin tidak/belum terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, barang bukti 312/2025/NNF adalah benar mengandung sediaan MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan barang bukti dengan nomor 313/2025/NF dan 314/2025/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika, sebagaimana yang dituangkan
dalam surat Nomor : LAB : 725/NNF/2023, tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik beserta tim pemeriksa
- Bahwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakam narkotika Golongan I bukan tanaman tembakau sintetis tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1)
Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Negara, 17 Maret 2025 PENUNTUT UMUM
NI WAYAN DEASY SRIARYANI,S.H.
JAKSA MUDA NIP. 19861215 200912 2 003 |