Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-387/N.1.16/Eoh.1/06/2024
- TERDAKWA:
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
|
:
:
|
NI PUTU DEWI SUGITARIANI Alias Dewi
5101015812960009
|
Tempat lahir
|
:
|
Baluk
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 18 Desember 1996
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Baluk II, Kelurahan/Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 02 Mei 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Di Rutan Polsek Negara sejak tanggal 02 Mei 2024 s/d 21 Mei 2024
|
|
|
:
|
Di Rutan Polsek Negara sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024
|
|
|
:
|
Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024
|
- DAKWAAN:
--------------Bahwa Terdakwa NI PUTU DEWI SUGITARIANI Alias Dewi pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 01.54 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2024 bertempat di rumah kost yang beralamat di Jalan Widura, Lingkungan/Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 01.30 Wita terdakwa NI PUTU DEWI SUGITARIANI Alias Dewi sedang duduk-duduk di Kedai Anggun yang beralamat di Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kec. Negara, Kab. Jembrana, kemudian meminjam sepeda motor Fazzio Nomor Polisi DK 3366 WH warna hijau milik saksi Septiana Budi Siswati kepada saksi I Wayan Suarma di Kedai Anggun untuk membeli rokok, dalam perjalanan membeli rokok terdakwa melihat pada gantungan kunci motor tersebut terdapat anak kunci kost milik saksi Septiana Budi Siswati sehingga setelah membeli rokok terdakwa langsung pergi menuju kost saksi Septiana Budi Siswati yang beralamat di Jalan Widura, Lingkungan/Desa Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya saat terdakwa sampai pada rumah kost saksi Septiana Budi Siswati. Kemudian terdakwa membuka pintu gerbang yang tidak terkunci dan menuju ke kamar kost milik saksi Septiana Budi Siswati, lalu membuka pintu kost dengan menggunakan anak kunci yang ada pada kunci sepeda motor. Kemudian terdakwa menuju lemari kayu pada sisi timur yang tidak terkunci dan membuka pada laci nomor 2, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme C20 dengan No. IMEI 1860892057827379, No.IMEI 860892057827361 warna chasing hitam dengan tangan kanan, selanjutnya terdakwa kembali mengunci pintu kamar kost, lalu memasukkan 1 (satu) buah handphone merk Realme C20 kedalam tas slempang warna merah marun dan kembali ke Kedai Anggun untuk mengembalikan kunci dan sepeda motor kepada I Wayan Suarma.
- Bahwa tujuan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merk Realme C20 dengan No. IMEI 1860892057827379, No.IMEI 860892057827361 warna chasing hitam untuk digunakan dan dimiliki sendiri.
- Bahwa 1 (satu) buah handphone merk Realme C20 dengan No. IMEI 1860892057827379, No.IMEI 860892057827361 warna chasing hitam merupakan barang yang digadaikan oleh saksi I Gede Suastika Alias De Kok kepada saksi SEPTIANA BUDI SISWATI.
- Bahwa kerugian yang dialami oleh saksi I Gede Suastika Alias De Kok sebesar Rp. 1.299.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa NI PUTU DEWI SUGITARIANI Alias Dewi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana.--------------------------------------------------------
Negara, Juni 2024
Penuntut Umum,
Selma Nabillah, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020
|
|