Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jalan Udayana No. 11 Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165 Negara
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PKR : PDM- 02/N.1.16/Eoh.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
DADAN
|
|
NIK
|
:
|
3217072303000011
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun/ 23 Maret 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Medalwangi, RT/RW 003/013, Kelurahan Mandalasari, Kecamatan Cipatat. Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas V
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 14 Desember 2024.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14 Desember 2024 s/d tanggal 02 Januari 2025.
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 03 Januari 2025 s/d tanggal 22 Februari 2025.
|
|
|
|
:
|
Rutan Negara, sejak tanggal 16 Januari 2025 s/d tanggal 04 Pebruari 2025
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
----------Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 05.50 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 bertempat di Jalan Desa yang beralamat di Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu 14 Desember 2024 sekira pukul 04.00 Wita terdakwa hendak ke pasar yang berada di jalan utama Denpasar-Gilimanuk dengan berjalan kaki, ditengah perjalanan terdakwa sempat dipanggil oleh sekumpulan orang yang tidak dikenal oleh terdakwa untuk diajak minum-minum, setelah terdakwa mendekati orang-orang tersebut terdakwa dimintai uang untuk membeli minuman alkohol, saat itu terdakwa mengatakan tidak punya uang, lalu terdakwa dan orang-orang tersebut sempat ribut/adu mulut lalu terdakwa lari, kemudian terdakwa memberhentikan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang sedang mengendarai sepeda motor, serta meminta tolong untuk mengantarkan terdakwa ke pasar, sesampainya di pasar terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan orang tersebut langsung pergi, kemudian terdakwa masuk ke pasar untuk membeli 1 (satu) buah pisau seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), lalu pisau tersebut terdakwa selipkan di celana pada pinggang sebelah kanan, pada saat di depan pasar terdakwa meminta tolong kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal untuk mengantarkannya ke pantai Delodberawah dengan ongkos Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah), sesampainya di dekat pantai terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan orang yang mengantar terdakwa tersebut langsung pergi, di dekat pantai terdakwa mencari sekumpulan orang yang sebelumnya terdakwa ajak ribut/adu mulut, lalu terdakwa mengeluarkan pisau yang sudah dibeli dan mengacungkan pisau ke arah orang-orang tersebut, sehingga mereka melarikan diri, kemudian terdakwa selipkan kembali pisau tersebut ke pinggang sebelah kanannya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berjalan kaki ke arah utara dari Pantai menuju pasar sambil mencari tumpangan namun tidak ada yang mau berhenti, lalu terdakwa melihat dari arah selatan atau pantai ada sepeda motor yang mengarah ke arah terdakwa, dengan cepat terdakwa mengambil ranting pohon yang ada dipinggir jalan, lalu diletakkan di tengah jalan dengan tujuan agar pengendara sepeda motor tersebut memperlambat laju sepeda motornya, kemudian terdakwa langsung mendekat ke arah sepeda motor yang dikendarai oleh seorang perempuan dan meminta tolong untuk diantar ke pasar dengan menawarkan ongkos Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sambil tangan kanan tersangka DADAN memegang dan menunjukkan uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), namun perempuan tersebut menolak, lalu terdakwa mengambil pisau dari selipan celana pada pinggang kanannya dengan menggunakan tangan kiri lalu menodongkannya kebagian perut perempuan tersebut, namun perempuan tersebut tetap tidak mau mengantar terdakwa, lalu menghindar dan turun dari sepeda motor serta mencabut kunci kontaknya, kemudian terdakwa meminta kunci kontaknya namun tidak diberikan, lalu terdakwa DADAN kembali mengacungkan pisau dengan tangan kiri sedangkan tangan kanannya mengambil paksa kunci kontak sepeda motor yang dipegang dengan tangan kanan perempuan tersebut, kemudian terdakwa naik ke atas sepeda motor, memasukkan kunci kontak lalu menghidupkan mesin sepeda motor dan pergi kearah utara sambil membuang pisau tersebut, kemudian terdakwa membawa motor tersebut menuju ke gilimanuk.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Beige dengan No Pol DK 2429 ZL dengan Noka : MH1JFG113DK069398, Nosin : JFG1E-1072891 dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy milik saksi YAYUK WANDIRAH tanpa ijin, mengakibatkan saksi YAYUK WANDIRAH mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara, 20 Januari 2025
Penuntut Umum
Ni Wayan Deasy Sriaryani,SH.
Jaksa Pratama NIP. 19861215 200912 2 003
|