Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Ni Wayan Deasy Sriaryani, S.H. 2.Sofyan Heru,S.H.,M.H. |
1.I WAYAN MULYA 2.I WAYAN SUDARMA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1515/N.1.16/Eku.2/APB/09/2025 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||
Dakwaan |
|
![]() |
|||||
![]() |
|||||
![]() |
|||||
- DAKWAAN:
----------- Bahwa Terdakwa I WAYAN MULYA bersama-sama dengan terdakwa I WAYAN
SUDARMA pada hari Sabtu, tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu- waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pesisir Pantai Pekutatan Kelurahan Pekutatan Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, yang para Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa I WAYAN MULYA mendapat pesanan pasir pantai kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 terdakwa I WAYAN MULYA menghubungi terdakwa I WAYAN SUDARMA untuk bersama-sama melakukan pengambilan pasir pantai di daerah pesisir pantai Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana untuk dijual, selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 terdakwa I WAYAN SUDARMA pergi menuju daerah pesisir Pantai Pekutatan dengan mengendarai 1 (satu) unit motor merk Honda Supra 125 warna hitam tanpa memiliki nomor kendaraan yang dilengkapi kotak kayu di bagian belakang jok yang digunakan untuk mengangkut pasir laut
2
- Bahwa kemudian terdakwa I WAYAN SUDARMA melakukan penambangan pasir dilokasi pesisir pantai Pekutatan, Kecamatan Pekuatatan, Kabupaten Jembrana pada pada titik Koordinat 8°26’04.4”S - 114°50’06.1”E dengan cara sesampainya dilokasi terdakwa I WAYAN SUDARMA mengecek keadaan pasir dengan cara disisihkan dengan menggunakan gunug untuk mengecek kualitas pasir, setelah itu terdakwa I WAYAN SUDARMA melakukan pengambilan pasir dari Pantai dengan menggunakan Sekop pasir kemudian ditaruh ke atas 1 (satu) unit motor merk Honda Supra 125 warna hitam tanpa memiliki nomor kendaraan yang dilengkapi kotak kayu di bagian belakang jok yang digunakan untuk mengangkut pasir laut lalu sepeda motor yang memuat pasir pantai tersebut dibawa ke lahan milik terdakwa I WAYAN MULYA tempat penimbunan pasir, kemudian pasir yang sudah ditimbun dinaikkan ke atas truk lalu dikirim kepada pemesan;
- Bahwa pasir tersebut akan dijual oleh terdakwa I WAYAN MULYA kepada pembeli kurang lebih untuk ukuran 30 cm (tiga puluh centimeter) pada bak dump truk dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan untuk ukuran tanah 40 cm (empat puluh centimeter) pada bak dump truk dijual dengan harga Rp 700.000,-, (tujuh ratus ribu rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa I WAYAN MULYA gunakan untuk kebutuhan rumah tangga dari persekali jualan, sedangkan terdakwa I WAYAN SUDARMA memperoleh keuntungan sebesar sekitar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian dipotong kembali untuk membayar sewa motor dan beli bensin sehingga mendapatkan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan berupa penambangan pasir laut terdakwa I WAYAN MULYA bersama-sama terdakwa I WAYAN SUDARMA belum memiliki izin usaha penambangan dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu: IUP OP Batuan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI. Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------
Negara, 01 September 2025 Jaksa Penuntut Umum
Sofyan Heru, SH., MH.
Jaksa Muda NIP. 198509152005011001