INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
88/Pdt.G/2025/PN Nga | SAHABUDIN., S.Pd | HARIS NASUTION | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas dua bidang tanah Sertipikat Hak Milik No 3252, Luas 4400 M2, atas nama Sahabudin. S.Pd, terletak di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas:-----------------------------
- Utara : Tanah Milik Ali Sahid, Moh. Erfan
- Timur : Tanah Milik Sulaiman
- Selatan : Muara Pantai
- Barat : Tanah Milik Kemala Diniati
Dan Sertipikat Hak Milik No 3730, Luas 2460 M2, atas nama Sahabudin. S.Pd, terletak di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------------------------
- Utara : Tanah Milik Ali Sahid
- Timur : Tanah Milik
- Selatan : Muara Pantai
- Barat : Tanah Milik Sulaiman
Adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;---------------------------------
3. Menyatakan uang yang telah diterima Penggugat dari Tergugat, karena sudah lampaunya waktu, hilang/hangus seketika, sebagai ganti kerugian formil dan immaterial;------------------------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |