Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2020/PN Nga PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara 1.KADEK ADI PRABHA ARKA
2.NI KOMANG AYU HARDIASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2020/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUARDANA, S.E.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara
Tergugat
NoNama
1KADEK ADI PRABHA ARKA
2NI KOMANG AYU HARDIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 145.260.861,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 & 2 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat 1 & 2 untuk membayar seluruh kewajibannya dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat 1 & 2 atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana (SHM No. 3529 Tanggal 20 Oktober 1999) untuk segera mengosongkan objek tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak