INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2025/PN Nga | MOHAMAD SAHWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan identitas pemohon nama di Sertipikat Hak Milik yaitu SARWI Tempat/Tanggal Lahir: 01 Januari 1900 dengan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu MOHAMAD SAHWI Tempat/Tanggal Lahir : Desa Jungkat Raas, 28 Desember 1936 bahwa kedua identitas tersebut adalah orangnya yang sama dan satu orang yaitu Pemohon.
3. Menetapkan selanjutnya setelah penegasan ini segala bentuk dokumen administrasi kependudukan pemohon memakai identitas Nama MOHAMAD SAHWI Tempat /Tanggal Lahir: Desa Jungkat Raas, 28 Desember 1936.
4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Atau
memohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |