Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Sop Form-08
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK: PDM -338/N.1.16/Eku.2/05/2024.
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
NIK
|
:
:
|
SODIKIN Alias EMEN.
5101042106690007.
|
|
Tempat / Tgl. Lahir
|
:
|
Tuwed / 21 Juni 1969.
|
|
Umur
|
:
|
54 Tahun.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Munduk Bayur, RT/RW 000/000, Kelurahan/Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana - Bali
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta.
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD.
|
|
|
|
|
- PENAHANAN:
-
- Penangkapan
- Di Rutan oleh Penyidik
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
21 Maret 2024.
Sejak tanggal 21-03-2024 s/d tanggal 09-04-2024.
Sejak tanggal 10-04-2024 s/d tanggal 19-05-2024.
Sejak tanggal 15-05-2024 s/d tanggal 03-06-2024.
|
- DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa SODIKIN Alias EMEN pada hari Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wita bertempat di Pesisir Pantai Melaya, Banjar Klatakan, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Maret tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Dirpolairud Polda Bali Nomor: Sprin / 09 / III / 2024 / Ditpolairud tanggal 14 Maret 2024, saksi Kadek Agus Pariawan yang merupakan anggota Tim 1 Si Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Bali bersama saksi I Gusti Ngurah Oky Mahendra, melaksanakan tugas penyelidikan dan pemantauan di wilayah perairan maupun pantai di daerah Melaya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Saudara JARAN (DPO) melalui telepon dengan nomor 082340147252 dan berkata ”seandainya saya punya satwa penyu hijau bisa nggak bantu jualkan?” kemudian dijawab oleh Terdakwa ”karena sekarang hari raya tidak bisa kecuali nanti setelah hari raya Nyepi baru bisa”, dan Saudara JARAN (DPO) mengatakan ”oh iya pak”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WITA Saudara JARAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan ”Pak, ini saya sekarang sudah ada di Bali dan membawa 11 (sebelas) ekor penyu dalam keadaan hidup”, kemudian Terdakwa menjawab ”kok mendadak Pak?” dan Saudara JARAN (DPO) menjawab ”mohon maaf mendadak pak, tidak memberitahu duluan”. Selanjutnya, Terdakwa meminta Saudara JARAN (DPO) untuk membawa ke tempat yang diminta oleh Terdakwa namun belum bisa memberikan uang karena Terdakwa tidak ada uang. Uang akan diberikan oleh Terdakwa apabila penyu tersebut sudah laku dijual dan disetujui oleh Saudara JARAN (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WITA bertempat di sebuah lapangan kosong yang ada di Pesisir Pantai Melaya, Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali situasi masih gelap dan sepi, saksi Kadek Agus Pariawan dan I Gusti Ngurah Oky Mahendra, melihat terdakwa melakukan kegiatan mencurigakan di dekat mobil pick up Daihatsu yang sedang terparkir di lapangan kosong tersebut, dimana pada saat itu terdakwa sedang menutup terpal yang ada di belakang mobil pick up Daihatsu.
- Bahwa pada saksi Kadek Agus Pariawan dan saksi I Gusti Ngurah Oky Mahendra curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa tersebut lalu melanjutkan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU jenis PICK-UP 003 warna abu-abu metalik Nopol DK 8882 WF yang dikendarai oleh terdakwa, dimana saksi Kadek Agus Pariawan dan saksi I Gusti Ngurah Oky Mahendra menemukan Terdakwa menyimpan 11 (sebelas) ekor satwa penyu hijau yang disembunyikan dengan cara bak mobil dialasi dengan terpal warna coklat dan karpet plastik warna hitam, kemudian 11 (sebelas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup disusun diatasnya lalu ditutup dengan menggunakan 2 (dua) buah karpet karet warna hitam, kemudian diatas karpet ditumpuk lagi menggunkana 7 (tujuh) karung plastk warna putih yang didalamnya berisi daun pisang kering dan 3 (tiga) karung plastik warna putih yang didalamnya berisi serutan kayu.
- Bahwa terhadap saksi Kadek Agus Pariawan dan saksi I Gusti Ngurah Oky Mahendra lalu menginterogasi terdakwa dan selanjutnya melakukan pemeriksaan di sekitar TKP disaksikan oleh saksi ABDUL SALAM menemukan 11 (sebelas) ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, 7 (tujuh) buah karung plastik warna putih yang di dalamnya berisi daun pisang kering, 3 (tiga) buah karung plastik warna putih yang di dalamnya berisi serutan kayu, 2 (dua) buah karpet karet warna hitam, 1 (satu) buah karpet plastik warna hitam, 1 (satu) buah terpal warna coklat, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam berisi SIM Card Telkomsel dengan nomor 0841353882767.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin maupun rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atas kepemilikan 11 (sebelas) ekor satwa penyu hijau tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Polairud Polda Bali Nomor : B/21/III/Res.1.24/2024/Ditpolairud tanggal 22 Maret 2024 perihal permohonan ahli dan berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai KSDA BALI No. ST.99/ BKSDA.BALI/KSA.3.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 ahli I NYOMAN ALIT SUARDANA, S.H. menjelaskan bahwa 11 (sebelas) ekor satwa penyu hijau merupakan dalam kategori satwa yang dilindungi yang diatur di dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
- Bahwa terhadap 11 (sebelas) ekor satwa penyu hijau tersebut telah dilepasliarkan berdasarkan Surat Perintah Pelepasliaran Satwa Nomor : Sprin/24c/III/RES.1.24/2024/Ditpolairud tanggal 22 Maret 2024 dan berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran Satwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ------------------------------------------------------
Jembrana, Mei 2024
|
Penuntut Umum
|
|
DELFI TRIMARIONO, S.H.
|
Jaksa Muda Nip. 19810122 200501 1 006
|
|