INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Nga | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara | YORDAN SANDI PERBOWO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.149.029,00 | ||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamankreditnya Pokok bunga pinalty kepada Penggugat sebesar Rp 55149029 Lima puluh lima juta seratus empat puluh Sembilan ribu dua puluh Sembilan rupiah yang terdiri dari pokok sebesar Rp 44448498 Empat puluh empat juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat ratus Sembilan puluh delapan rupiah ditambah bunga sebesar 6253754 Enam juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah ditambah pinalty sebesar Rp 4446777 Empat juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah selambatlambatnya 7 tujuh hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjamankreditnya pokok bunga pinalty secara sukarela kepada Penggugat maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjamankredit Tergugat kepada Penggugat
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |