INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2024/PN Nga | 1.I GEDE SUMAWAN YASA 2.NI KADE SOKOWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 04 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ; ------------------------------- 2.Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama I Ketut Gilang Widya Natha menjadi nama I Putu Gilang Astawa ; ----------------------------------------- 3.Memerintahkan kepada Kantor Dians Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak Pemohon dari I Ketut Gilang Widya Natha menjadi nama I Putu Gilang Astawa yang lahir pada tanggal 21 Agustus 2023, dalam Akte Kelahiran No. 5101-LT-31102023-0012 tertanggal 2 November 2023 ; --- Membebankan kepada Pemohon membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; -- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |