Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
AHYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1799/N.1.16/Enz.2/APB/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Wayan Adi Pranata, S.H.,M.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 “Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                        

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-888/N.1.16/Enz.2/12/2024

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

:

:

AHYAR

5101011111900007

Tempat lahir

:

Tegalbadeng Timur

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun/ 11 November 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Tangi, Kelurahan/Desa  Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (sampai kelas II)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 01 November 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 02 November 2024 s/d 21 November 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 22 November 2024 s/d 31 Desember 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

--------------Bahwa Terdakwa AHYAR pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Gumitir,  Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa di hubungi oleh NGOK (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa disuruh oleh NGOK untuk mengambil 3 (tiga) paket sabu dengan digulung tisu yang dibungkus plastik klip kemudian dikemas dengan potongan plastik NIVEA ke tempat yang NGOK telah tentukan. Dari ketiga paket, terdakwa disuruh untuk menaruh 1 (satu) paket di Desa Cupel dan 2 (dua) paket lainnya terdakwa bawa dengan menunggu perintah dari NGOK. Selanjutnya sekira pukul 13.32 WITA terdakwa dikirimkan foto Narkotika dan alamat Google Maps tempat mengambil narkotika jenis sabu oleh NGOK yang terletak pada bawah tiang listrik di pinggir Jalan Gumitir, Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 3551 ZR, lalu sekira pukul 14.00 WITA terdakwa tiba ditempat sesuai dengan alamat yang diberikan oleh NGOK. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil plastik pembungkus NIVEA yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan dengan menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, terdakwa tetap memegang narkotika tersebut dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motornya kembali. Kemudian dalam perjalanan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian, lalu terdakwa membuang plastik pembungkus NIVEA yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan jatuh di samping kirinya. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan terdakwa, lalu petugas kepolisian mengambil dan membuka plastik pembungkus NIVEA yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket sabu yang digulung tisu dan dibungkus dengan plastik klip. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan sepeda motor honda Scoopy yang terdakwa kendarai dengan disaksikan oleh perangkat desa Banjar Anyar bernama I WAYAN WIJANA, namun petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika. Selanjutnya petugas kepolisiam melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh  perangkat desa Bernama FAHRUDIN. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, diatas lantai kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim +62881037406744 dan +62881037071708 milik terdakwa yang di dalamnya memuat Chat WA berisi percakapan terdakwa dengan NGOK terkait dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa bersedia untuk melakukannya karena dijanjikan oleh NGOK akan di beri upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila telah berhasil menaruh 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang diperintahkan oleh NGOK.
  • Bahwa terdakwa pernah membelikan temannya narkotika jenis sabu dari NGOK sebanyak 5 (lima) kali pada tahun 2023 yang tanggal dan bulannya sudah tidak dapat diingat kembali.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/35/XI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 1 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.00 gram bruto atau 2,46 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/38/XI/2024/Resnarkoba tanggal 1 November 2024 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1564/NNF/2024 tanggal 01 November 2024, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

  1. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11799/2024/NF s/d 11801/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11802/2024/NF.

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

11799/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

11800/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

11801/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

11802/2024/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

 

Kesimpulan:

        1. Nomor Barang Bukti 11799/2024/NF s/d 11801/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
        2. 11802/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

 

  • Bahwa terdakwa AHYAR memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa  AHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa AHYAR pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Gumitir,  Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

 

  • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa di hubungi oleh NGOK (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa disuruh oleh NGOK untuk mengambil 3 (tiga) paket sabu dengan digulung tisu yang dibungkus plastik klip kemudian dikemas dengan potongan plastik NIVEA ke tempat yang NGOK telah tentukan. Dari ketiga paket tersebut, terdakwa disuruh untuk menaruh 1 (satu) paket ditaruh di Desa Cupel dan 2 (dua) paket lainnya terdakwa bawa dengan menunggu perintah dari NGOK. Selanjutnya sekira pukul 13.32 WITA terdakwa dikirimkan foto Narkotika dan alamat Google Maps tempat mengambil narkotika jenis sabu oleh NGOK yang terletak pada bawah tiang listrik di pinggir Jalan Gumitir, Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 3551 ZR, lalu sekira pukul 14.00 WITA terdakwa tiba ditempat sesuai dengan alamat yang diberikan oleh NGOK. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil plastik pembungkus NIVEA yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di bawah tiang listrik yang ada di pinggir jalan dengan menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, terdakwa tetap memegang narkotika tersebut dengan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motornya kembali. Kemudian dalam perjalanan terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian, lalu terdakwa membuang plastik pembungkus NIVEA yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dan jatuh di samping kirinya. Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan terdakwa, lalu petugas kepolisian mengambil dan membuka plastik pembungkus NIVEA yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket sabu yang digulung tisu dan dibungkus dengan plastik klip. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan sepeda motor honda Scoopy yang terdakwa kendarai dengan disaksikan oleh perangkat desa Banjar Anyar bernama I WAYAN WIJANA, namun petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika. Selanjutnya petugas kepolisiam melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh  perangkat desa Bernama FAHRUDIN. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, diatas lantai kamar tidur ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim +62881037406744 dan +62881037071708 milik terdakwa yang di dalamnya memuat Chat WA berisi percakapan terdakwa dengan NGOK terkait dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/35/XI/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 1 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.00 gram bruto atau 2,46 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/38/XI/2024/Resnarkoba tanggal 1 November 2024 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1564/NNF/2024 tanggal 01 November 2024, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

  1. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 11799/2024/NF s/d 11801/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11802/2024/NF.

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 

11799/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

11800/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

11801/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

11802/2024/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

 

Kesimpulan:

        1. Nomor Barang Bukti 11799/2024/NF s/d 11801/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
        2. 11802/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa AHYAR memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa  AHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

 

Negara,      Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961130 202012 2 020

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya