Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-433/JEMBRANA/Enz.2/06/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA:
-
-
- Terdakwa I
Nama Terdakwa
|
:
|
BIMA ARFIANSYAH
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
5101031502010001
|
Tempat lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 tahun / 15 Februari 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
-
-
-
- Terdakwa II
Nama Terdakwa
|
:
|
ILHAM DISAPUTRA
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
320103071980005
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 tahun / 7 Januari 1998
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
KTP: RT/RW 002/007, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, alamat tinggal: Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
|
Penangkapan
|
:
|
23 April 2024
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024.
|
|
|
:
|
Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juli 2024.
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.30 WITA bertempat di traffic light Jalan Sudirman, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 18.45 WITA Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dihubungi melalui telpon oleh temannya saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Negara. Kemudian, Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH menemui Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA dirumahnya yang beralamat di Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana untuk mengajaknya mengambil narkotika jenis sabu di Kota Negara.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH menjemput Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA dan langsung berangkat menuju ke Kota Negara dengan mengendarai sepeda motor Honda CB No Pol DK 2195 FT yang Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH pinjam dari temannya saksi I KADEK DWI MAHENDRA PUTRA. Kemudian, sampai di Desa Sebual Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH sempat berhenti untuk menelpon saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE untuk menanyakan alamat tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah diberitahu melalui chat whatsapp Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.
- Bahwa sekira pukul 20.25 WITA Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA sampai di tempat narkotika jenis sabu tersebut ditaruh yang berada di gang sebelah barat SPBU Jalan Sudirman. Selanjutnya, Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH langsung turun dari sepeda motornya untuk mengambil pembungkus rokok County yang di dalamnya berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan oleh Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH di dalam saku jaketnya, sedangkan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA bertugas memantau situasi di sekitar lokasi dengan tetap menunggu diatas sepeda motor. Selanjutnya, Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA membawa paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH di Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, namun saat berhenti di Traffic Light Jalan Sudirman Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA diamankan oleh petugas kepolisian serta melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok country dan diketahui dari 5 (lima) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat keseluruhan yaitu 4,42 gram bruto atau 3,82 gram netto yang terdiri dari:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,76 gram netto Kode A1;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram bruto atau 0,74 gram netto Kode A2;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,78 gram netto Kode A3;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,76 gram netto Kode A4;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,78 gram netto Kode A5;
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan di atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) bungkus sample cup ukuran 1,5 mm yang Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH gunakan untuk mengemas paket narkotika jenis sabu yang akan ditaruh atau ditempel sesuai petunjuk dari saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE. Sedangkan, di rumah Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
- Bahwa terhadap 5 (lima) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA bagi menjadi 20 (dua puluh) paket kecil yang akan ditaruh atau ditempel di beberapa tempat yang ditentukan oleh saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE. Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA bertugas mengambil, membagi dan menaruh dengan cara ditempel narkotika jenis sabu milik saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE sejak tanggal 13 Februari 2024.
- Bahwa Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA diberi upah oleh saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per alamat yang diberikan apabila berhasil mengambil, membagi dan menaruh dengan cara menempel paket-paket narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 557/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3616/2024/NF s/d 3620/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor 3621/2024/NF s/d 3622/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
----------- Perbuatan Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.30 WITA bertempat di traffic light Jalan Sudirman, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 18.45 WITA Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dihubungi melalui telpon oleh temannya saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kota Negara. Kemudian, Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH menemui Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA dirumahnya yang beralamat di Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana untuk mengajaknya mengambil narkotika jenis sabu di Kota Negara.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH menjemput Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA langsung berangkat ke Kota Negara dengan mengendarai sepeda motor Honda CB No Pol 2195 FT yang Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH pinjam dari temannya saksi I KADEK DWI MAHENDRA PUTRA. Kemudian, sampai di Desa Sebual Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH sempat berhenti untuk menelpon saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE untuk menyakan alamat tempat mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah diberitahu melalui chat whatsapp Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA melanjutkan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.
- Bahwa sekira pukul 20.25 WITA Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA sampai di tempat narkotika jenis sabu tersebut ditaruh yang berada di gang sebelah barat SPBU Jalan Sudirman. Selanjutnya, Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH langsung turun dari sepeda motornya untuk mengambil pembungkus rokok County yang di dalamnya berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang kemudian disimpan oleh Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH di dalam saku jaketnya, sedangkan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA bertugas memantau situasi di sekitar lokasi dengan tetap menunggu diatas sepeda motor. Selanjutnya, Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA membawa paket narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH di Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, namun saat berhenti di Traffic Light Jalan Sudirman Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA diamankan oleh petugas kepolisian serta melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok country dan diketahui dari 5 (lima) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat keseluruhan yaitu 4,42 gram bruto atau 3,82 gram netto yang terdiri dari:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,76 gram netto Kode A1;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram bruto atau 0,74 gram netto Kode A2;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,78 gram netto Kode A3;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,76 gram netto Kode A4;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,78 gram netto Kode A3;
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan di atas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) bungkus sample cup ukuran 1,5 mm yang Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH gunakan untuk mengemas paket narkotika jenis sabu yang akan ditaruh atau ditempel sesuai petunjuk dari saksi ANDRE IRAWAN alias ANDRE. Sedangkan, di rumah Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 557/NNF/2024 tanggal 23 April 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 3616/2024/NF s/d 3620/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti dengan nomor 3621/2024/NF s/d 3622/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
------------ Perbuatan Terdakwa I BIMA ARFIANSYAH dan Terdakwa II ILHAM DISAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------
Negara, Juli 2024
Penuntut Umum,
KADEK CINTYADEWI PERMANA, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19940529 202012 2 022
|
|