Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Petty Dyah Permata, S.H.
2.Muhammad Faisal Arifudin,S.H.
I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA als. DEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 271/N.1.16/Enz.2/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Petty Dyah Permata, S.H.
2Muhammad Faisal Arifudin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA als. DEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA als. DEDE
2Supriyono, SH, MHI PUTU NGURAH WIDIA VERSIA als. DEDE
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 107/N.1.16/Enz.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA    

 

Nama lengkap

:

I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE

 

Nomor Identitas

:

5101010303910005

 

Tempat lahir

:

Negara.

 

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun / 03 Maret 1991.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Banjar Puana, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Swasta sebagai DJ freeleance Cafe (KTP: Belum/Tidak Bekerja).

 

Pendidikan

:

SMA (berijazah).

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 08-01-2024.

  1.  

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 10-01-2024 s/d     29-01-2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 30-01-2024 s/d      09-03-2024;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal 19-02-2024 s/d      09-03-2024.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 23.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Ranau, Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa sedang berada dirumah saksi I MADE ANANDA ADI PUTRA lalu Terdakwa ditelepon oleh Saudara KADEK (DPO) menawari paket sabu-sabu, lalu Terdakwa mengatakan tidak memiliki uang untuk membeli sabu-sabu dan kalau dikasi ngebon akan membeli paket dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Saudara KADEK (DPO) mengiyakan memberikan Terdakwa ngebon membeli paket sabu-sabu. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita Saudara KADEK (DPO) mengirim foto dan alamat tempelen paket sabu-sabu melalui pesan WhatsApp yaitu di Jalan Desa Baluk Kecamatan Negara, lalu setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp tersebut Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 6803 ZM kepada Saksi I MADE ANANDA ADI PUTRA dengan alasan untuk dibawa keluar.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju alamat yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 6803 ZM. Kemudian dalam perjalanan tersebut Terdakwa membeli pipet plastik lalu pipet plastik tersebut disimpan pada bagasi sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 6803 ZM. Kemudian Terdakwa sampai ditempat tujuan langsung mengambil tempelan paket sabu-sabu lalu satu paket sabu-sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi dua paket sabu-sabu dan Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital lalu dibungkus atau dikemas menggunakan plastik klip yang Terdakwa bawa sebelumnya. Setelah itu Terdakwa menuju kerumah yang beralamat di Banjar Puana Desa Tegalbadeng Barat namun dalam perjalanan pulang tersebut bertempat di Jalan Danau Ranau Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Terdakwa berhenti untuk kencing, Kemudian sekira pukul 23.50 Wita datang Anggota Polres Jembrana untuk melakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan berupa:
  • Pada saku celana Terdakwa sebelah kiri ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu (satu paket narkotika jenis sabu sabu), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu)  buah timbangan digital dan 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong;
  • Pada saku celana sebelah kanan ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam beserta kartu Sim dengan nomor 085339057895 dan didalam pelindung handphone tersebut ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu (satu paket narkotika jenis sabu sabu);
  • Pada saku celana belakang ditemukan dompet yang didalamnya ditemukan dan diamankan 1 (satu) lembar STNK sepada motor Honda Scoopy warna hijau No. Pol DK 6803 ZM atas nama pemilik I MADE ANANDA ADI PUTRA;
  • Pada sepeda motor Honda Scoopy warna hijau No. Pol DK 6803 ZM pada dasbor (bagasi depan) ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah gunting kecil dan pada bagasi (dibawah jok) ditemukan dan diamanan 8 (delapan) buah pipet plastik.
  •  Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita setelah melakukan penggledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Anggota Polres Jembrana mengajak Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Puana Desa Tegalbadeng Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk melakukan penggledahan rumah dan disaksikan oleh Kepala lingkungan saksi I PUTU SUJANA. Kemudian setelah dilakukan penggledahan didalam laci meja kamar milik Terdakwa ditemukan berupa:
  • 1 (satu) buah tutup bong;
  • 1 (satu) buah sendok dari potongan pipet plastik dan;
  • 4 (empat) buah pipet plastik.

Kemudian barang-barang tersebut diamankan di Polres Jembrana.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 49/NNF/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.,Si, selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket A1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 310/2024/NF.----------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket A2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 311/2024/NF.----------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 312/2024/NF, milik tersangka an: I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE-------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

310/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

311/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

312/2024/NF

(+) Negatip

(-)  Negatip Narkotika / Psikotropika

 

 

 

 

Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 310/2024/NF dan 311/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
  2. 312/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membeli, menerima paket narkotika jenis sabu-sabu Narkotika Golongan I.------

 

----------- Perbuatan Terdakwa I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 23.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Pulau Ranau, Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:    

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 22.30 Wita, Terdakwa sedang berada dirumah saksi I MADE ANANDA ADI PUTRA lalu Terdakwa ditelepon oleh Saudara KADEK (DPO) menawari paket sabu-sabu, lalu Terdakwa mengatakan tidak memiliki uang untuk membeli sabu-sabu dan kalau dikasi ngebon akan membeli paket dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Saudara KADEK (DPO) mengiyakan memberikan Terdakwa ngebon membeli paket sabu-sabu. Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wita Saudara KADEK (DPO) mengirim foto dan alamat tempelen paket sabu-sabu melalui pesan WhatsApp yaitu di Jalan Desa Baluk Kecamatan Negara, lalu setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp tersebut Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 6803 ZM kepada Saksi I MADE ANANDA ADI PUTRA dengan alasan untuk dibawa keluar.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju alamat yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 6803 ZM. Kemudian dalam perjalanan tersebut Terdakwa membeli pipet plastik lalu pipet plastik tersebut disimpan pada bagasi sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DK 6803 ZM. Kemudian Terdakwa sampai ditempat tujuan langsung mengambil tempelan paket sabu-sabu lalu satu paket sabu-sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi dua paket sabu-sabu dan Terdakwa timbang menggunakan timbangan digital lalu dibungkus atau dikemas menggunakan plastik klip yang Terdakwa bawa sebelumnya. Setelah itu Terdakwa menuju kerumah yang beralamat di Banjar Puana Desa Tegalbadeng Barat namun dalam perjalanan pulang tersebut bertempat di Jalan Danau Ranau Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Terdakwa berhenti untuk kencing, Kemudian sekira pukul 23.50 Wita datang Anggota Polres Jembrana untuk melakukan penangkapan dan penggledahan ditemukan berupa:
  • Pada saku celana Terdakwa sebelah kiri ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu (satu paket narkotika jenis sabu sabu), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu)  buah timbangan digital dan 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong;
  • Pada saku celana sebelah kanan ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam beserta kartu Sim dengan nomor 085339057895 dan didalam pelindung handphone tersebut ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu (satu paket narkotika jenis sabu sabu);
  • Pada saku celana belakang ditemukan dompet yang didalamnya ditemukan dan diamankan 1 (satu) lembar STNK sepada motor Honda Scoopy warna hijau No. Pol DK 6803 ZM atas nama pemilik I MADE ANANDA ADI PUTRA;
  • Pada sepeda motor Honda Scoopy warna hijau No. Pol DK 6803 ZM pada dasbor (bagasi depan) ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah gunting kecil dan pada bagasi (dibawah jok) ditemukan dan diamanan 8 (delapan) buah pipet plastik.
  •  Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita setelah melakukan penggledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Anggota Polres Jembrana mengajak Terdakwa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar Puana Desa Tegalbadeng Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana untuk melakukan penggledahan rumah dan disaksikan oleh Kepala lingkungan saksi I PUTU SUJANA. Kemudian setelah dilakukan penggledahan didalam laci meja kamar milik Terdakwa ditemukan berupa:
  • 1 (satu) buah tutup bong;
  • 1 (satu) buah sendok dari potongan pipet plastik dan;
  • 4 (empat) buah pipet plastik.

Kemudian barang-barang tersebut diamankan di Polres Jembrana.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 49/NNF/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ngurah Wijaya Putra, S.Si., M.,Si, selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, dengan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket A1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 310/2024/NF.----------------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Paket A2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 311/2024/NF.----------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 312/2024/NF, milik tersangka an: I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE-------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

310/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

311/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

312/2024/NF

(+) Negatip

(-)  Negatip Narkotika / Psikotropika

 

Kesimpulan:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 310/2024/NF dan 311/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
  2. 312/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai paket narkotika jenis sabu-sabu Narkotika Golongan I.-----------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa I PUTU NGURAH WIDIA VERSIA alias DEDE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Negara,     Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

Petty Dyah Permata, S.H.

Ajun Jaksa Nip.19930402 201902 2 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya