Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon Ni Wayan Wiarti adalah sebagai wali dari anak Pemohon yaitu I Komang Yudi Pranata, untuk menjual terhadap tanah atas Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Nomor 6530, Luas 130 m2 yang terletak di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atas nama Ni Wayan Wiarti, Ni Putu Mila Antari, Ni Kade Diah Antari dan I Komang Yudi Pranata, adalah sah menurut hukum;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |