Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Nga MOHDAR KAPOLRES Jembrana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1MOHDAR
Termohon
NoNama
1KAPOLRES Jembrana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

A. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa permohonan praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana objek praperadilan telah diperluas berdasarkan: - Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. - Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU- XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 mencakup kewajiban penyerahan surat perintah dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. 2. oleh karenanya Permohonan PEMOHON untuk menguji KEABSAHAN PENANGKAPAN DAN PENETAPAN TERSANGKA berdasarkan pemberitahuan spdp yang lebih dari 7 hari oleh TERMOHON melalui Praperadilan adalah beralasan dan sah menurut hukum; dan memperhatikan kedudukan TERMOHON masuk dalam wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Negare, karenanya berdasar hukum, Permohonan praperadilan ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Negare B.DALAM POKOK PERMOHONAN ? Penetapan Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah karena SPDP baru disampaikan 24 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan" 1. Bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-udang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana telah di uji materil oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusannya Nomor : 130/PPU-XIII/2015 yang berbunyi : Menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-udang Nomor 8 tahu 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” tidak dimaknai “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. My. Advokat & Rekan 3 | P a g e 2. Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 26 / VII / 2025/ Resnarkoba , diterbitkan oleh Termohon pada tanggal 19 Juli 2025 namun Termohon baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon pada tanggal 14 agustus 2025 , 24 hari dari terbitnya surat perintah penyidikan tidak sesuai dengan batas waktu 7 hari dalam putuan MK karenanya merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PPU-XIII/2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karenanya Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 3. Bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan kepada Kakak Pemohon yang bernama Mustika Aggarini dengan cara sebagai berikut : a) Pada hari kamis tgl. 14 Agustus 2025 pukul 07.55 WITA Mustika Aggarini dihubungi oleh Pak Widi selaku KBO via telpon whatsup menyampaikan untuk mengambil ATM Pemohon dan harus diserahkan kepda keluarganya kemudian Mustika Aggarini meminta ijin ke instansi tempat mengajarnya untuk ijin kepolres jembrana guna memenuhi permintaan Pak widi selaku KBO sesampainya di Polres ternyata bukan urusan pengembalian ATM namun Termohon melalui PakDwi selaku KBO menyodorkan 4 surat 2 diantaranya minta untuk ditandatangani sambil menjealsakan “ surat ini banyak salinannya dan sudah pernah saya serahkan kepda pacarnya Pemohon namun dikhawatirkan tidak sampai sementara yang diberikan itu bukan keluarga maka surat surat ini kembali diberikan dan harus diterima keluarga pemohon tanpa penjelasan lebih lanjut, surat-surat tersebut diberikan sekaligus, dan hanya diminta menandatangani tanda terima dalam buku ekspedisi. b) Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut oleh kakak Pemohon ternyata di antara surat-surat tersebut terdapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya disampaikan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak surat perintah penyidikan terbit, namun faktanya baru diterima sebulan dari surat perintah penyidikan terbit jauh setelah lewat tenggang waktu tersebut. 4. Bahwa Proses penegakan hukum, "due process of law" yang melawan hukum acara pidana akan menyebabkan, penetapan Tersangka cacat hukum. Karena penetapan Tersangka, adalah kesatuan dari "due process of law" dengan proses penyidikan. KUHAP dibuat untuk menegakan HAM dan Hak Konstitusional warga negara di mana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil, My. Advokat & Rekan 4 | P a g e maka perbuatan termohon dalam proses penyidikan yang baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 24 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan melanggar asas due process of law (asas proses hukum yang adil / asas peradilan yang wajar) sehingga cacat hukum formiil yang mengakibatkan penetapan Tersangka tidak sah. ? Penangkapan yang dilakukan tanpa surat perintah adalah tidak sah karena penangkapan tersebut bukan peristiwa tertangkap tangan. 5. Fakta Kronologis ; a) Bahwa Pemohon pada tanggal 18 Juli 2025 sedang mengendarai sepeda motor, kemudian diikuti oleh anggota termohon kurang lebih sebayak 8 orang . Tanpa didahului adanya tindakan nyata berupa penggunaan narkotika di tempat umum atau transaksi yang terlihat, tiba-tiba anggota termohon melakukan penyergapan dengan cara menghadang dari depan dan menabrak dari belakang sehingga baik kendaraan penghadang didepan dan yang menabrak dari belakan serta sepeda motor yang dikendarai pemohon ketiganya terjatuh . b) Bahwa saat mengendarai motor, Pemohon tidak sedang melakukan tindak pidana (bukan sedang mengonsumsi, maupun bertransaksi narkotika). c) Bahwa Tidak ada masyarakat yang menyerukan Pemohon melakukan tindak pidana.dan Barang bukti baru ditemukan setelah penggeledahan paksa bukan terlihat atau melekat secara nyata sebelum penangkapan maka kejadian ini bukan kategori tertangkap tangan murni, melainkan hasil dari operasi penyelidikan dan penangkapan terencana. d) Bahwa Perbuatan tidak terlihat langsung oleh publik maupun aparat di TKP, sehingga tidak dapat dikatakan “sedang melakukan” ataupun “sesaat setelah melakukan” tanpa adanya bukti . e) Bahwa barang bukti tidak terlihat langsung, melainkan baru ditemukan setelah penggeledahan paksa maka kategori tertangkap tangan tidak terpenuhi. f) Bahwa Penyergapan dengan memepet dan menabrak bukanlah bagian dari prosedur sah penangkapan menurut KUHAP, dan justru menunjukkan tindakan sewenang-wenang dan Termohon brani langsung menabrak tanpa menyerukan printah untuk berhenti dan menunjukan identitas serta memberi tahu maksud dan tujuan menghentikan. Hal ini menunjukan Termohon telah melakukan My. Advokat & Rekan 5 | P a g e investigasi terlebih dahulu sehingga bisa memastikan dan langsung menabrak Pemohon mengindikasikan penagkapan secara terencana bukanlah tertangkap tanagan 6. indikasi Penangkapan Terencana, Bukan Tertangkap Tangan a) Bahwa dalam fakta kejadian, penangkapan terhadap Termohon dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu kendaraan polisi dan sejumlah aparat kepolisian yang sudah bersiap di lokasi, dengan pola menghadang dari depan dan menabrak dari belakang. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi, perencanaan, dan pembagian tugas sebelum dilakukan tindakan. b) Secara logika Jika memang tertangkap tangan, seharusnya aparat tidak perlu repot mengerahkan sampai 8 personel. Fakta adanya penyergapan berlapis membuktikan bahwa Tersangka sudah menjadi target sebelumnya, semetinya statusnya haruslah tersangka resmi lebih dulu dan mempersiapkan surat perintah penagkapan sebelum dilakukan penangkapan. c) Dengan adanya banyak aparat dan pola penangkapan terukur (menghadang depan dan belakang), semakin jelas bahwa peristiwa ini adalah operasi terencana. Konsekuensinya, alasan “tertangkap tangan” tidak dapat dipertahankan secara hukum 7. Bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap diri Pemohon pada tanggal 18 Juli 2024 oleh Termohon dilakukan tanpa terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah penangkapan Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, penangkapan yang tidak dikategorikan sebagai tertangkap tangan wajib dilakukan dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan yang memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, serta uraian singkat tindak pidana yang disangkakan. 8. Bahwa Termohon kemudian membuat Surat Perintah Penangkapan, namun surat tersebut justru bertanggal 19 Juli 2024, yaitu sehari setelah Pemohon ditangkap. Hal ini jelas menunjukkan bahwa ketika dilakukan penangkapan pada tanggal 18 Juli 2024, belum ada surat perintah penangkapan yang sah secara hukum. Dengan demikian, penangkapan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum acara pidana dan tidak sah 9. Bahwa sesuai dengan asas due process of law yang dijamin dalam KUHAP, setiap tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penangkapan tanpa surat perintah yang sah, dan baru dibuat setelah My. Advokat & Rekan 6 | P a g e penangkapan dilakukan, adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dikarenakan bukan peristiwa tertangkap tangan Dengan demikian, penangkapan terhadap Pemohon adalah cacat hukum, dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah 10. Bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap diri Pemohon dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diberikan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, serta penangkapan yang dilakukan tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana Pasal 18 ayat (1) KUHAP dikarenakan bukan tertangkap tangan , maka seluruh rangkaian tindakan penyidikan berikutnya menjadi cacat hukum.sehingga akibat dari tidak sahnya penetapan tersangka, SPDP, dan penangkapan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya tidak dapat dilanjutkan, sebab jika dipaksakan tetap berjalan, akan berakibat Segala hasil penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena bersumber dari tindakan upaya paksa yang tidak sah. Persidangan perkara pidana kehilangan dasar formil, sehingga putusan yang lahir dari proses yang tidak sah pun akan tercederai asas peradilan yang adil (fair trial). 11. Dengan demikian, demi tegaknya hukum acara pidana yang menjunjung tinggi asas due process of law dan perlindungan hak asasi manusia, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini menyatakan bahwa penetapan tersangka, SPDP, serta penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum, sehingga seluruh proses penyidikan selanjutnya harus dihentikan Berdasarkan pada argumentasi hukum dan fakta-fakta yuridis yang telah diuraikan di atas, jelas bahwa tindakan penetapan tersangka, SPDP, maupun penangkapan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP, prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum, Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Negare yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:; 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; My. Advokat & Rekan 7 | P a g e 2. Menyatakan akibat hukum dari tidak diberikannya SPDP dalam jangka waktu 7 hari adalah penyidikan dan "due process of law" cacat hukum formiil dan mengakibatkan penetapan Tersangka tidak sah; 3. Menyatakan Penagkapan atas diri Pemohon bukan tertangkap tangan 4. Menyatakan Tidak sah Penagkapan atas diri Pemohon Tanpa menunjukan surat Perintah Penagkapan 5. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon, proses hukum selanjutnya, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Termohon untuk membebaskan Pemohon tahanan dan memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Atau “ apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)…” 

Pihak Dipublikasikan Ya