Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2025/PN Nga Ni Ketut Wiarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Ketut Wiarti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang Bernama Ni Putu Gekma Anjani jenis kelamin Perempuan, lahir di Berangbang pada tanggal 07 April 2000  yang lahir dari seorang Ibu yang bernama Ni Ketut Wiarti, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang Bernama Ketut Juni Sudi Antara, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Tegalcangkring pada tanggal 12 Junui 1999 yang lahir dari pasangan suami istri I Made Winaya dan  Ni Nengah Werni.
2.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
 
 
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak