INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
103/Pdt.P/2024/PN Nga | Ni Ketut Wirawati | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.P/2024/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2.Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari Ni Ketut Wirawati menjadi nama I Gusti Ayu Ketut Wirawati.
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penepatan ini mengganti nama Pemohon dari Ni Ketut Wirawati menjadi nama I Gusti Ayu Ketut Wirawati.
4.Memerintah Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Salinan penepatan pengadilan Negeri Negara diterima pleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Luar Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akte Pencatatan Sipil dan kutipan akte Pencatatan Sipil.
5.Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |