Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM -23/N.1.16/Enz.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : ZAIMUL AHYAR Nomor Induk Kependudukan : 5101050208980001 Tempat Lahir : Jembrana
Umur/ Tanggal Lahir : 26 Tahun/ 02 Agustus 1998
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Gunung Agung GG 14 No. 13, RT/RW 005/000, Kelurahan/Desa Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SD
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 15 Mei 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d tanggal
05 Juni 2025;
-
-
- Perpanjangan PU : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 06 Juni 2025 s/d tanggal
15 Juli 2025;
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03
Agustus 2025.
- DAKWAAN : PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa ZAIMUL AHYAR, pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 15.00
WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa ZAIMUL AHYAR yang beralamat di Jalan Gunung Agung Gang 14 Nomor 13, RT. 005, RW. 000, Desa/Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA saksi I GEDE PARDANA, saksi PUTU INDRAYADHI dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana telah mengamankan saksi JOE ANANTA PARIS beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan keterangan dari saksi JOE ANANTA PARIS, saksi JOE ANANTA PARIS mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Terdakwa ZAIMUL AHYAR seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WITA tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan Terdakwa ZAIMUL AHYAR di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Gang 14 Nomor 13, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa ZAIMUL AHYAR dengan disaksikan oleh Saksi MUZTAHIDIN, S.Kom., diamankan barang- barang berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,02 gram bruto atau 0,26 gram netto yang terdiri dari 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto (Kode B1), 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,06 gram netto (Kode B2), 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram br?to atau 0,07 gram netto (Kode B3), dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,06 gram netto (Kode B4). Selain itu ditemukan 1 (satu) buah kaleng, 1 (satu) bendel plastik klip, 3 (tiga) buah sendok pipet, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah tas plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu abu dengan nomor kartu sim +6283870739551, dan uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ZAIMUL AHYAR mengakui telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi JOE ANANTA PARIS dengan cara Saksi JOE ANANTA PARIS menelepon Terdakwa ZAIMUL AHYAR untuk membeli sabu, kemudian Terdakwa ZAIMUL AHYAR dan Saksi JOE ANANTA PARIS sepakat untuk bertransaksi dengan cara bertemu langsung di belakang SMP Negeri 2 Negara, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa ZAIMUL AHYAR mengakui telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada Saksi JOE ANANTA PARIS, antara lain pada bulan April 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), pada tanggal 5 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan pada tanggal 15 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang diamankan dari Terdakwa ZAIMUL AHYAR dibeli Terdakwa ZAIMUL AHYAR dari Saudara ANDI CRET (DPO). Awalnya Terdakwa ZAIMUL AHYAR membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Saudara ANDI CRET (DPO) seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian oleh Terdakwa ZAIMUL AHYAR dibagi menjadi 6 (enam) paket kecil dengan tujuan untuk dijual oleh Terdakwa ZAIMUL AHYAR. Dari 6 (enam) paket kecil tersebut, sudah laku terjual sebanyak 2 (dua) paket kecil, dengan rincian 1 (satu) paket Terdakwa ZAIMUL AHYAR jual kepada Saksi JOE ANANTA PARIS seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket Terdakwa ZAIMUL AHYAR jual kepada Saudara AMAT (DPO) seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Apabila 6 (enam) paket sabu tersebut laku terjual maka Terdakwa ZAIMUL AHYAR akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ZAIMUL AHYAR telah membeli narkotika jenis sabu dari Saudara ANDI CRET (DPO) sebanyak 4 (empat) kali dengan cara bertemu langsung, Terdakwa ZAIMUL AHYAR langsung menyerahkan uang dan Saudara ANDI CRET (DPO) langsung menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ZAIMUL AHYAR. Terdakwa ZAIMUL AHYAR pertama kali membeli sabu dengan Saudara ANDI CRET (DPO) pada bulan Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kedua pada bulan Maret 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), ketiga pada bulan April 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ZAIMUL AHYAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 759/ NNF/2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada tanggal 16 Mei 2025 dan ditandatangani oleh NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si., M.Si, Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 7297/2025/NF s/d 7300/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam 1. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 7302/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam 2. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
--------- Perbuatan Terdakwa ZAIMUL AHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
114 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa ZAIMUL AHYAR, pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 15.00
WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa ZAIMUL AHYAR yang beralamat di Jalan Gunung Agung Gang 14 Nomor 13, RT. 005, RW. 000, Desa/Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA saksi I GEDE PARDANA, saksi PUTU INDRAYADHI dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana telah mengamankan saksi JOE ANANTA PARIS beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan keterangan dari saksi JOE ANANTA PARIS, saksi JOE ANANTA PARIS mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Terdakwa ZAIMUL AHYAR seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WITA tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana mengamankan Terdakwa ZAIMUL AHYAR di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Agung, Gang 14 Nomor 13, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa ZAIMUL AHYAR dengan disaksikan oleh Saksi MUZTAHIDIN, S.Kom., diamankan barang- barang berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,02 gram bruto atau 0,26 gram netto yang terdiri dari 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,07 gram netto (Kode B1), 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,06 gram netto (Kode B2), 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram br?to atau 0,07 gram netto (Kode B3), dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,06 gram netto (Kode B4). Selain itu ditemukan 1 (satu) buah kaleng, 1 (satu) bendel plastik klip, 3 (tiga) buah sendok pipet, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah tas plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Realme warna abu abu dengan nomor kartu sim +6283870739551, dan uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa ZAIMUL AHYAR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 759/ NNF/2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali pada tanggal 16 Mei 2025 dan ditandatangani oleh NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si., M.Si, Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 7297/2025/NF s/d 7300/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam 1. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 7302/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam 2. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Perbuatan Terdakwa ZAIMUL AHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------
Negara, 01 Agustus 2025 Penuntut Umum,
Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H., M.H. Ajun Jaksa/199712152020122014 |