Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Nga I Made Mardiasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Sabtu, 03 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Mardiasa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari I Gede Krisna Eka Nawasena menjadi I Putu Eka Nawasena.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari I Gede Krisna Eka Nawasena menjadi I Putu Eka Nawasena.;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak