Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli tanah yang semula dijual oleh I Gusti Ngurah Hartono (almarhum) dan sekarang diteruskan oleh ahli warisnya Tergugat I sampai Tergugat V dua bidang tanah pertanian masing-masing Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang : 22.01.000003707.0, Luas 2.040 m2 atas nama Jro Warsiki Tjeng, Gusti Ayu Ngurah Mas Kezia Ratu Kyrana, Gusti Ayu Ngurah Mas Kayla Ratu Kyrana, Vera Lafrina, dan Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana dan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang 22.01.000003657.0, luas 4.000 m2, atas nama Vera Lafrina, Gusti Ayu Ngurah Mas Kezia Ratu Kyrana, Jro Warsiki Tjeng , Gusti Ayu Ngurah Mas Kayla Ratu Kyrana dan Gusti Ayu Ngurah Mas Keitara Ratu Kyrana yang kedua tanah tersebut terletak di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana adalah sah;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membalik nama kedua bidang tanah pertanian tersebut diatas yang semula atas nama Tergugat I sampai dengan Tergugat V ke atas nama Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Tergugat.
|