Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I Ketut Kamiarta
2.I Dewa Putu Budiani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Kamiarta
2I Dewa Putu Budiani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon 
2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak pemohon yang bernama Ni Komang Ayu Riantini jenis kelamin perempuan lahir di Yehembang pada tanggal 12 Pebruari 2008 yang lahir dari pasangan suami istri I Ketut Kamiarta  dan I Dewa Putu Budiani. untuk melansungkan perkawinan dengan calon Suami yang bernama I Gusti Kadek Merta Adnyana Jenis kelamin Laki-laki, lahir di yehembang pada tanggal 06 Maret 2003 yang lahir dari pasangan suami istri I Gusti Komang Ardiana dan Ni Putu Suparmi 
3. Memberikan biaya perkara menurut hukum 
 
ATAU 
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak