Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 & 2 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat 1 & 2 untuk membayar seluruh kewajibannya dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Tergugat 1 & 2 tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 3529 Tanggal 20 Oktober 1999 yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama Ni Komang Ayu Hardiastuti (Tergugat II ) dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. . 140/2018, tanggal 30 Januari 2018,yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat 1 & 2 kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat 1 & 2 atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 3529 Tanggal 20 Oktober 1999 yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama Ni Komang Ayu Hardiastuti (Tergugat II ) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Tergugat 1 & 2 tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat 1 & 2 sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|