Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2020/PN Nga NI WAYAN IUSTIKASARI MIFTHAKUL FAUZI ALS.BAJIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2020/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 42/N.1.16/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NI WAYAN IUSTIKASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTHAKUL FAUZI ALS.BAJIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

 

------- Bahwa ia terdakwa MIFTAKHUL FAUZI Als BAJIL bersama-sama dengan saksi HANAFI (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 28 April 2020 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2020 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat di Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, telah mengambil hewan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa MIFTAKHUL FAUZI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4, ke-5 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya