Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Nga KOPERASI KREDIT TRI TUNGGAL TUKA cabang Melaya 1.M. BAHRI
2.HADIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KREDIT TRI TUNGGAL TUKA cabang Melaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. BAHRI
2HADIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.446.345,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 & 2 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat 1 & 2 untuk membayar seluruh kewajibannya dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat 1 & 2 atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek sengketa yang terletak di Desa Baluk , Kecamatan Negara , Kabupaten Jembrana (SHM No. 2982 Tanggal 28 Juli 2008 ) untuk segera mengosongkan objek tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak