Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Nga NI WAYAN WIARTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN WIARTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.NI WAYAN WIARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pemohon Ni Wayan Wiarti adalah sebagai wali dari anak Pemohon yaitu I Komang Yudi Pranata, untuk menjual terhadap tanah atas Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Nomor 6530, Luas 130 m2 yang terletak di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atas nama Ni Wayan Wiarti, Ni Putu Mila Antari, Ni Kade Diah Antari dan I Komang Yudi Pranata, adalah sah menurut hukum;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak