Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PN Nga 1.I Kadek Agus Roy Sanjaya
2.Ni Kadek Iin Cristina Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Agus Roy Sanjaya
2Ni Kadek Iin Cristina Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Para pemohon dari nama   Ni Putu Alodia Srinareha Dewi menjadi Ni Putu Trinatha Kusuma Putri.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan  Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari: Ni Putu Alodia Srinareha Dewi menjadi Ni Putu Trinatha Kusuma Putri yang lahir di Denpasar pada tanggal 12 Oktober 2023 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 5101-LT-18122023-0006, tertanggal 19 Desember 2023.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Para Pemohon ; --------------------------------

Atau :     apabila  Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain,         mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; -------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak