Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213
Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id
”Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM - 396 /JBR/Enz.2/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Tersangka
|
:
|
I GUSTI NGURAH AGUNG CAHYANA NEGARA ALIAS AGUNG INDRO
|
NIK
|
:
|
5101011710750003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Negara
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun/ 17 Oktober 1975.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki .
|
Suku/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan A. Yani Nomor 1 A, Lingkungan/ Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA .
|
- PENAHANAN :
- Penangkapan
- Ditahan oleh Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
- Diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Negara
- Ditahan oleh Penuntut Umum.
|
|
:
:
:
:
:
|
Tanggal 3 April 2024.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 4 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 2 Juni 2024.
Rutan Negara Klas II B Negara, sejak tanggal 3 Juni 2024 s/d 2 Juli 2024.
Rutan Negara Klas II B Negara, sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama- sama dengan saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan saksi Komang Vinita Deviyanti (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang datang kerumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit untuk mengambil Laudry (pakaian kotor) dan saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Komang Vinita Deviyanti dan menawarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa tertarik dan berniat untuk membeli sabu kemudian saksi Komang Vinita Deviyanti masuk kedalam kamar untuk mengambil paket sabu lalu terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa bayarkan kepada saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit selanjutnya saksi Komang Vinita Deviyanti keluar dari dalam kamar dan memberikan paket sabu kepada terdakwa, terdakwa kemudian masuk kedalam ruang tamu dengan membawa paket sabu yang telah dibeli terdakwa pada tangan kanannya dan memperlihatkannya kepada saksi Ida Bagus Komang Hartawan Alias Gus Mang Bentir dan saksi Ida Bagus Ari Pramana Putra Alias Gus Tupik sedang berada diruang tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana Petugas Kepolisian Polres Jembrana melakukan Penggerebekan, terdakwa yang sedang memegang 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu pada tangan kanannya membuang sabu tersebut diatas lantai pada ruang tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit selanjutnya terdakwa lari meninggalkan petugas kepolisian, kemudian petugas kepolisian mengamankan saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan saksi Komang Vinita Deviyanti, ditemukan 2 (dua) buah Bong, (alat isap sabu) ;3 (tiga) buah pipa kaca;2 (dua) buah korek api gas,;1 (satu) lembar struk bukti transfer Bank BRI uang sejumlah Rp 350.000 ke nomor rekening BCA atas nama Ida Ayu Sri Yuliana Dewi;uang tunai sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim dengan nomor kartu 081237564811,sedangkan pada diri saksi Komang Vinita Deviyanti ditemukan 1 (satu) buah gunting;1 (satu) buah sendok pipet, 4 (empat) buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital;1 (satu) bendel plastik klip;1 (satu) buah jarum; (satu) buah kotak kayu dan 1 (satu) HP merk OPPO warna biru tua dengan nomor kartu sim 083851084355 dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, pada lantai kamar tamu rumah ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 bertempat dirumah teman terdakwa yang beralamat dijalan Udayana Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru tua dengan nomor kartu sim 083851084355, terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dikamar tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa kePolres Jembrana lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dan identifikasi oleh I Kadek Suwita sanjaya, SH., selaku Penyidik pada Sat Res Narkoba Polres Jembrana pada tanggal 4 April 2024 dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium di Bid Labfor Polda Bali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 485/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 3271/2024/NNF adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG CAHYANA NEGARA ALIAS AGUNG INDRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang datang kerumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit untuk mengambil Laudry dan saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Komang Vinita Deviyanti dan menawarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa tertarik dan berniat untuk membeli sabu kemudian saksi Komang Vinita Deviyanti masuk kedalam kamar untuk mengambil paket sabu lalu terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , terdakwa bayarkan kepada saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit selanjutnya saksi Komang Vinita Deviyanti keluar dari dalam kamar dan memberikan paket sabu kepada terdakwa kemudian sabu tersebut terdakwa simpan dalam gengaman tangan kanan terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam ruang tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan terdakwa memperlihatkan sabu tersebut kepada saksi Ida Bagus Komang Hartawan Alias Gus Mang Bentir dan saksi Ida Bagus Ari Pramana Putra Alias Gus Tupik sedang berada diruang tamu.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana Petugas Kepolisian Polres Jembrana melakukan Penggerebekan, terdakwa yang telah memiliki 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa pegang pada tangan kanannya langsung membuang sabu tersebut diatas lantai pada ruang tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit selanjutnya terdakwa lari meninggalkan petugas Kepolisian.
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 bertempat dirumah teman terdakwa yang beralamat dijalan Udayana Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru tua dengan nomor kartu sim 083851084355, terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dikamar tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa kePolres Jembrana lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dan identifikasi oleh I Kadek Suwita sanjaya, SH., selaku Penyidik pada Sat Res Narkoba Polres Jembrana pada tanggal 4 April 2024 dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium di Bid Labfor Polda Bali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 485/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 3271/2024/NNF adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, dengan berat berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG CAHYANA NEGARA ALIAS AGUNG INDRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
----Bahwa Terdakwa I Gusti Ngurah Agung Cahyana Negara Alias Agung Indro bersama dengan saksi Ida Bagus Komang Hartawan Alias Gus Mang Bentir dan saksi Ida Bagus Ari Pramana Putra Alias Gus Tupik (saksi dalam masa Rehabilitasi) pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal dari terdakwa yang datang kerumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil Laudry (pakaian kotor) dan saat itu terdakwa bertemu dengan saksi Komang Vinita Deviyanti (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), menawarkan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa membeli sabu kemudian saksi Komang Vinita Deviyanti masuk kedalam kamar untuk mengambil paket sabu lalu terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa bayarkan kepada saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit selanjutnya saksi Komang Vinita Deviyanti keluar dari dalam kamar dan memberikan paket sabu kepada terdakwa, terdakwa kemudian masuk kedalam ruang tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), melihat saksi Ida Bagus Komang Hartawan Alias Gus Mang Bentir dan saksi Ida Bagus Ari Pramana Putra Alias Gus Tupik sedang menggunakan sabu lalu terdakwa ikut bersama-sama menggunakan sabu dengan saksi Ida Bagus Komang Hartawan Alias Gus Mang Bentir dan saksi Ida Bagus Ari Pramana Putra Alias Gus Tupik.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 wita bertempat di rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana Petugas Kepolisian Polres Jembrana melakukan Penggerebekan, terdakwa yang sedang duduk diruang tamu dan telah selesai menggunakan sabu bersama dengan saksi Ida Bagus Komang Hartawan Alias Gus Mang Bentir dan saksi Ida Bagus Ari Pramana Putra Alias Gus Tupik, terdakwa langsung membuang sabu miliknya diatas lantai pada ruang tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit selanjutnya terdakwa lari meninggalkan petugas Kepolisian.
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 bertempat dirumah teman terdakwa yang beralamat dijalan Udayana Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, ditemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru tua dengan nomor kartu sim 083851084355, terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dikamar tamu rumah saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit yang beralamat di Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kab. Jembrana terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa kePolres Jembrana lebih lanjut.
- Bahwa paket sabu yang telah terdakwa beli dari saksi Dewa Putu Kawit Surya Wiranata Alias Kawit dan saksi Komang Vinita Deviyanti, rencanya akan terdakwa pergunakan sendiri dirumah terdakwa, yang mana terdakwa mengetahui cara menggunakan narkotika yakni pertama-tama terdakwa mempersiapkan botol yang telah diisi air, pipa kaca, korek api dan pipet / sedotan plastic selanjutnya serbuk sabu diatas pipa kaca dengan menggunakan pipet / sedotan plastic menuju arah air yang berada didalam botol hingga mengeluarkan asap kemudian asap tersebut dihisap oleh terdakwa dengan menggunakan 1 tambahan pipet / sedotan plastic.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dan identifikasi oleh I Kadek Suwita sanjaya, SH., selaku Penyidik pada Sat Res Narkoba Polres Jembrana pada tanggal 4 April 2024 dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dan telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium di Bid Labfor Polda Bali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 485/NNF/2024 tanggal 4 April 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 3271/2024/NNF adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Nomor : 3272/2024/NNF adalah Negatif Narkotika / Psikotropika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengkonsumsi Narkotika, tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa I GUSTI NGURAH AGUNG CAHYANA NEGARA ALIAS AGUNG INDRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Negara, Juni 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
NI KETUT CAHAYA LISTIANI, SH.
JAKSA PRATAMA/ NIP. 19850705 200912 2 002
|